• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polresta Bandara Soetta Ungkap 39 Tersangka Perdagangan Orang, Janji Gaji Tinggi Jadi Umpan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:04
in Megapolitan
POLRESTA-SOETA

Pertama dari kiri: Kepala BP3MI Banten Budi Novijanto, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Rondald Sipayung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Kamis (9/10/2025). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Polresta Bandara Soetta) kembali mencatat prestasi besar dalam penegakan hukum.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan sebanyak 39 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

BacaJuga:

Minta Pagar Besi Mal Dilepas, Pramono: Jangan Khawatir Berlebihan

Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah Berawan

Mereka memanfaatkan celah kebutuhan ekonomi masyarakat dengan modus menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.

“Hari ini kami sampaikan bahwa penanganan ini berkaitan dengan 15 laporan polisi sejak 3 Juni hingga 6 Oktober 2025. Dari hasil pengembangan, 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ronald kepada wartawan Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, penyelidikan memakan waktu panjang karena setiap kasus berawal dari beragam sumber informasi, baik dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, laporan BP3MI, maupun keterangan calon pekerja migran yang tertahan di bandara.

“Setelah alat bukti dianggap lengkap, barulah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Selain itu, dari total 39 tersangka, 15 orang kini tengah menjalani proses hukum

Sebanyak 14 tersangka ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta, sedangkan satu orang tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki bayi.

Sementara itu, 24 orang lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran aparat.

“Setiap tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang merekrut dari kampung halaman, mengurus dokumen keberangkatan, hingga menyiapkan tiket dan penghubung dengan pihak luar negeri,” jelas Ronald.

Motif utama dari seluruh tersangka, lanjutnya, adalah ekonomi. Mereka mendapatkan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan secara ilegal.

Sedangkan para korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar, yakni antara Rp16 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Negara tujuan para korban cukup beragam, meliputi Kamboja, Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, Tiongkok, Korea Selatan, dan Taiwan.

Para korban ditawari berbagai jenis pekerjaan, mulai dari asisten rumah tangga, buruh restoran dan perkebunan, hingga operator judi online dan pelaku penipuan daring (scamming).

“Janji gaji besar dan pekerjaan mudah masih menjadi jebakan klasik. Masyarakat perlu waspada agar tidak mudah percaya dengan iming-iming semacam ini,” tegas Ronald.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar, serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Kombes Ronald menegaskan, masyarakat tidak dilarang bekerja di luar negeri, tetapi harus melalui jalur resmi dan lembaga penyalur tenaga kerja yang terdaftar.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda tawaran kerja dengan gaji yang tidak masuk akal.

“Silakan bekerja di luar negeri, tapi pastikan sesuai prosedur. Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang tidak logis,” katanya.

Selain penindakan hukum, Polresta Bandara Soetta juga memperkuat pendekatan pencegahan dan pelayanan publik.

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan kasus serupa dapat menghubungi nomor darurat 110 atau mendatangi posko pelayanan kepolisian di area Bandara Soekarno-Hatta.

“Fokus kami bukan hanya menindak pelaku, tapi juga melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang. Kolaborasi antara kepolisian, imigrasi, dan BP3MI akan terus diperkuat agar warga negara kita tidak menjadi korban di luar negeri,” pungkasnya. (fer)

Tags: Penegakan Hukumperdagangan orangPolresta Bandara Soetta

Berita Terkait.

pram
Megapolitan

Minta Pagar Besi Mal Dilepas, Pramono: Jangan Khawatir Berlebihan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:13
pullman
Megapolitan

Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:58
Berawan
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah Berawan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:13
pram
Megapolitan

Pramono Ajak Legislatif Bergerak Bersama, Jakarta Siapkan Lompatan Menuju Kota Global

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:09
grogol
Megapolitan

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Indekos Grogol Petamburan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:08
Pramono
Megapolitan

Pramono Siapkan Jakarta Jadi Episentrum Pendidikan dan Inovasi Kelas Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:42

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2059 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.