• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polresta Bandara Soetta Ungkap 39 Tersangka Perdagangan Orang, Janji Gaji Tinggi Jadi Umpan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:04
in Megapolitan
POLRESTA-SOETA

Pertama dari kiri: Kepala BP3MI Banten Budi Novijanto, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Rondald Sipayung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Kamis (9/10/2025). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Polresta Bandara Soetta) kembali mencatat prestasi besar dalam penegakan hukum.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan sebanyak 39 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

BacaJuga:

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Mereka memanfaatkan celah kebutuhan ekonomi masyarakat dengan modus menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.

“Hari ini kami sampaikan bahwa penanganan ini berkaitan dengan 15 laporan polisi sejak 3 Juni hingga 6 Oktober 2025. Dari hasil pengembangan, 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ronald kepada wartawan Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, penyelidikan memakan waktu panjang karena setiap kasus berawal dari beragam sumber informasi, baik dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, laporan BP3MI, maupun keterangan calon pekerja migran yang tertahan di bandara.

“Setelah alat bukti dianggap lengkap, barulah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Selain itu, dari total 39 tersangka, 15 orang kini tengah menjalani proses hukum

Sebanyak 14 tersangka ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta, sedangkan satu orang tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki bayi.

Sementara itu, 24 orang lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran aparat.

“Setiap tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang merekrut dari kampung halaman, mengurus dokumen keberangkatan, hingga menyiapkan tiket dan penghubung dengan pihak luar negeri,” jelas Ronald.

Motif utama dari seluruh tersangka, lanjutnya, adalah ekonomi. Mereka mendapatkan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan secara ilegal.

Sedangkan para korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar, yakni antara Rp16 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Negara tujuan para korban cukup beragam, meliputi Kamboja, Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, Tiongkok, Korea Selatan, dan Taiwan.

Para korban ditawari berbagai jenis pekerjaan, mulai dari asisten rumah tangga, buruh restoran dan perkebunan, hingga operator judi online dan pelaku penipuan daring (scamming).

“Janji gaji besar dan pekerjaan mudah masih menjadi jebakan klasik. Masyarakat perlu waspada agar tidak mudah percaya dengan iming-iming semacam ini,” tegas Ronald.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar, serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Kombes Ronald menegaskan, masyarakat tidak dilarang bekerja di luar negeri, tetapi harus melalui jalur resmi dan lembaga penyalur tenaga kerja yang terdaftar.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda tawaran kerja dengan gaji yang tidak masuk akal.

“Silakan bekerja di luar negeri, tapi pastikan sesuai prosedur. Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang tidak logis,” katanya.

Selain penindakan hukum, Polresta Bandara Soetta juga memperkuat pendekatan pencegahan dan pelayanan publik.

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan kasus serupa dapat menghubungi nomor darurat 110 atau mendatangi posko pelayanan kepolisian di area Bandara Soekarno-Hatta.

“Fokus kami bukan hanya menindak pelaku, tapi juga melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang. Kolaborasi antara kepolisian, imigrasi, dan BP3MI akan terus diperkuat agar warga negara kita tidak menjadi korban di luar negeri,” pungkasnya. (fer)

Tags: Penegakan Hukumperdagangan orangPolresta Bandara Soetta

Berita Terkait.

padam
Megapolitan

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:40
ppk
Megapolitan

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:02
PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern
Megapolitan

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:44
Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal
Megapolitan

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02
Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5497 shares
    Share 2199 Tweet 1374
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.