• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polresta Bandara Soetta Ungkap 39 Tersangka Perdagangan Orang, Janji Gaji Tinggi Jadi Umpan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:04
in Megapolitan
POLRESTA-SOETA

Pertama dari kiri: Kepala BP3MI Banten Budi Novijanto, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Rondald Sipayung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Kamis (9/10/2025). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Polresta Bandara Soetta) kembali mencatat prestasi besar dalam penegakan hukum.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan sebanyak 39 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

BacaJuga:

2 ART Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Polisi Periksa Majikan

Melalui Kajian Agama, Komunitas Punk Tebar Kebaikan Bersama Corps Dai Dompet Dhuafa

Maraknya Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, DPR RI Desak Inspeksi Jajanan dan Perbaikan Kualitas Sungai

Mereka memanfaatkan celah kebutuhan ekonomi masyarakat dengan modus menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.

“Hari ini kami sampaikan bahwa penanganan ini berkaitan dengan 15 laporan polisi sejak 3 Juni hingga 6 Oktober 2025. Dari hasil pengembangan, 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ronald kepada wartawan Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, penyelidikan memakan waktu panjang karena setiap kasus berawal dari beragam sumber informasi, baik dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, laporan BP3MI, maupun keterangan calon pekerja migran yang tertahan di bandara.

“Setelah alat bukti dianggap lengkap, barulah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Selain itu, dari total 39 tersangka, 15 orang kini tengah menjalani proses hukum

Sebanyak 14 tersangka ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta, sedangkan satu orang tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki bayi.

Sementara itu, 24 orang lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran aparat.

“Setiap tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang merekrut dari kampung halaman, mengurus dokumen keberangkatan, hingga menyiapkan tiket dan penghubung dengan pihak luar negeri,” jelas Ronald.

Motif utama dari seluruh tersangka, lanjutnya, adalah ekonomi. Mereka mendapatkan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan secara ilegal.

Sedangkan para korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar, yakni antara Rp16 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Negara tujuan para korban cukup beragam, meliputi Kamboja, Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, Tiongkok, Korea Selatan, dan Taiwan.

Para korban ditawari berbagai jenis pekerjaan, mulai dari asisten rumah tangga, buruh restoran dan perkebunan, hingga operator judi online dan pelaku penipuan daring (scamming).

“Janji gaji besar dan pekerjaan mudah masih menjadi jebakan klasik. Masyarakat perlu waspada agar tidak mudah percaya dengan iming-iming semacam ini,” tegas Ronald.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar, serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Kombes Ronald menegaskan, masyarakat tidak dilarang bekerja di luar negeri, tetapi harus melalui jalur resmi dan lembaga penyalur tenaga kerja yang terdaftar.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda tawaran kerja dengan gaji yang tidak masuk akal.

“Silakan bekerja di luar negeri, tapi pastikan sesuai prosedur. Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang tidak logis,” katanya.

Selain penindakan hukum, Polresta Bandara Soetta juga memperkuat pendekatan pencegahan dan pelayanan publik.

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan kasus serupa dapat menghubungi nomor darurat 110 atau mendatangi posko pelayanan kepolisian di area Bandara Soekarno-Hatta.

“Fokus kami bukan hanya menindak pelaku, tapi juga melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang. Kolaborasi antara kepolisian, imigrasi, dan BP3MI akan terus diperkuat agar warga negara kita tidak menjadi korban di luar negeri,” pungkasnya. (fer)

Tags: Penegakan Hukumperdagangan orangPolresta Bandara Soetta

Berita Terkait.

Garis-Polisi
Megapolitan

2 ART Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Polisi Periksa Majikan

Jumat, 24 April 2026 - 08:38
Kajian
Megapolitan

Melalui Kajian Agama, Komunitas Punk Tebar Kebaikan Bersama Corps Dai Dompet Dhuafa

Kamis, 23 April 2026 - 23:13
ikan sapu
Megapolitan

Maraknya Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, DPR RI Desak Inspeksi Jajanan dan Perbaikan Kualitas Sungai

Kamis, 23 April 2026 - 18:28
sedayu
Megapolitan

All Sedayu Hotel Kelapa Gading Perkuat Komitmen Ramah Lingkungan Lewat Inisiatif Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 17:47
pln
Megapolitan

Gangguan Listrik di Jakarta, PLN Kerahkan Tim Intensif Pulihkan Sistem

Kamis, 23 April 2026 - 15:15
bc2
Megapolitan

Bea Cukai Tanjung Priok Hibahkan 1.900 Peralatan Berkuda untuk Dukung Prestasi Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.