• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Permen ESDM 14/2025 Lindungi Penambang Mandiri dan Dorong Ketahanan Energi Nasional

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:20
in Ekonomi
skk-migas

Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana (tengah) dalam media briefing SKK Migas-KKKS bertajuk “Sosialisasi Permen ESDM 14/2025 Dalam Upaya Peningkatan Produksi Migas Nasional” di Tangerang, Kamis (9/10/2025). Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 14 Tahun 2025 hadir untuk mendukung salah satu asta cita Presiden Prabowo, yakni swasembada dan ketahanan energi nasional.

“Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 ini memang digunakan untuk mendukung salah satu asta cita dari Bapak Presiden Prabowo. Itu adalah mengenai swasembada dan ketahanan energi nasional. Jadi memang tujuan yang pertamanya adalah peningkatan produksi,” ujar Taufan dalam media briefing SKK Migas-KKKS bertajuk “Sosialisasi Permen ESDM 14/2025 Dalam Upaya Peningkatan Produksi Migas Nasional” di Tangerang, Kamis (9/10/2025).

BacaJuga:

Jakarta Tembus Peringkat 71 Dunia, Kearney Sebut Kemajuan dalam bidang Modal Manusia dan Keterlibatan Politik

Upstream Force: Cara PHE Cetak Generasi Muda Kreatif dan Peduli Ketahanan Energi

Dukung Ketahanan Energi, PDC Perkuat SDM Lewat Pelatihan dan Sertifikasi

Tahun ini, SKK Migas menargetkan produksi minyak sebesar 605 ribu barel per hari. Taufan juga menyoroti aktivitas pemboran mandiri yang dilakukan sebagian masyarakat, yang selama ini berlangsung tanpa izin resmi negara. Menurutnya, kegiatan ini perlu dikelola agar tetap aman dan ramah lingkungan.

“Karena saudara-saudara kita ini sudah melakukannya sudah lama, tentu dengan alasan keamanan, kita ingin coba melindungi sebenarnya saudara-saudara kita dari sisi keamanan, kesehatan, dan juga kelihatan tidak memberikan dampak negatif kepada lingkungan. Nah, Permen ini mencoba memberikan payung hukum sehingga negara hadir,” jelas Taufan.

Permen ESDM No. 14/2025 juga bertujuan memperbaiki tata kelola sumur-sumur masyarakat sehingga hasil produksi dapat tercatat secara resmi, termasuk pajak dan kontribusi bagi negara. “Sekarang, semuanya tidak dicatatkan oleh negara. Tidak ada pajaknya, tidak ada hasilnya ke negara. Nah, supaya memenuhi Pasal 33 itu, maka kemudian ada Permen ESDM No. 14 Tahun 2025,” tambahnya.

Lebih lanjut, Taufan menjelaskan bahwa peraturan ini mengatur empat jenis sumur, dengan fokus pada sumur masyarakat yang disebut BKU (singkatan dari BUMD, Koperasi, dan UMKM). Melalui BKU, sumur-sumur masyarakat yang sebelumnya dikelola secara mandiri akan diinventarisir dan dikelola secara resmi.

“Kalau sekarang secara mandiri, nanti melalui Permen ini, sumur-sumur masyarakat itu akan dikelola melalui BKU. Jadi BUMD, Koperasi, ataupun UMKM akan mengelola, menginventarisir sumur-sumur masyarakat tersebut,” terang sarjana Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Dengan hadirnya regulasi ini, Taufan berharap tidak hanya produksi energi meningkat, tetapi juga ekonomi masyarakat tetap berjalan, memberikan manfaat bagi sekitar 200 ribu orang yang selama ini terlibat dalam kegiatan pemboran mandiri.

“Dengan langkah ini, pemerintah memastikan pengusahaan sumber daya alam dilakukan secara legal, aman, dan bermanfaat bagi negara serta masyarakat, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945,” tambahnya. (her)

Tags: Ketahanan Energi NasionalLindungi Penambang MandiriPermen ESDM 14/2025Taufan Marhaendrajana
Berita Sebelumnya

FIFGROUP Bukukan Transaksi Rp7,9 Miliar di IMOS 2025

Berita Berikutnya

Gubernur Banten Andra Soni Minta Penanganan Sampah Harus Jadi Gerakan Kolektif

Berita Terkait.

keamey
Ekonomi

Jakarta Tembus Peringkat 71 Dunia, Kearney Sebut Kemajuan dalam bidang Modal Manusia dan Keterlibatan Politik

Jumat, 14 November 2025 - 19:49
phe
Ekonomi

Upstream Force: Cara PHE Cetak Generasi Muda Kreatif dan Peduli Ketahanan Energi

Jumat, 14 November 2025 - 18:08
fls
Ekonomi

Dukung Ketahanan Energi, PDC Perkuat SDM Lewat Pelatihan dan Sertifikasi

Jumat, 14 November 2025 - 17:37
uang
Ekonomi

Indonesian Way, Sinergi APBN dengan Danantara Bentuk Ekosistem Investasi Baru

Jumat, 14 November 2025 - 17:27
AI
Ekonomi

Multipolar Technology: Desain Arsitektur Cloud dan AI Kunci Kemenangan Bisnis Perusahaan

Jumat, 14 November 2025 - 15:39
np
Ekonomi

PLN IP Perkuat Transisi Energi lewat Digitalisasi Biomassa

Jumat, 14 November 2025 - 15:29
Berita Berikutnya
andra-soni1

Gubernur Banten Andra Soni Minta Penanganan Sampah Harus Jadi Gerakan Kolektif

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3964 shares
    Share 1586 Tweet 991
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.