• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Beri Keterangan di MK, DPR Tegaskan Penguatan Teritorial dan Keadilan Sosial Jadi Dasar UU TNI

Dilianto - Editor Dilianto -
Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:30
in Nasional
Utut-Adianto

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU TNI, Kamis (9/10/2025). Foto: DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disusun dengan mempertimbangkan prinsip negara kesatuan, penguatan teritorial, dan keadilan sosial. Hal itu disampaikan Utut usai memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU TNI, Kamis (9/10/2025).

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada Rabu (24/9) yang sempat ditunda karena DPR dan Pemerintah belum dapat menyampaikan keterangan. Utut menjelaskan, dalam sidang kali ini DPR memberikan penjelasan terhadap sejumlah pasal yang digugat pemohon. Untuk Perkara 68/PUU-XXIII/2025, ia menyoroti ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya terkait perbantuan TNI kepada pemerintah daerah.

BacaJuga:

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

“Kalau yang digugat ini kan pertama Pasal 7 OMSP. Itu soal perbantuan di pemerintah daerah, sudah kita jelaskan kenapa. Ini bagian dari konsep negara kesatuan dan penguatan teritorial, dan semuanya ada aturannya,” jelas Utut yang juga merupakan Ketua Panja RUU TNI saat itu.

Ia menambahkan bahwa pelibatan TNI dalam membantu pemerintah daerah dilakukan atas permintaan resmi dari kepala daerah dan aparat keamanan setempat. “Jadi TNI membantu atas permintaan gubernur atau bupati, dan kapolda atau kapolresnya. Jadi soal itu aman,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Utut mengungkapkan bahwa untuk Perkara 82/PUU-XXIII/2025, pemohon yang semula menggugat ketentuan mengenai kewenangan TNI dalam penanggulangan serangan siber dan peran kesekretariatan negara telah mencabut gugatannya.

Sementara itu, untuk Perkara 92/PUU-XXIII/2025 yang menyoal ketentuan usia pensiun perwira tinggi TNI, Utut menjelaskan bahwa pengaturan tersebut disusun dengan mempertimbangkan asas keadilan sosial dan kondisi objektif institusi TNI.

“Yang disoal itu sebenarnya soal usia Panglima TNI, jenderal bintang empat, bisa sampai 63 tahun dan bisa ditambah dua tahun. Ini konsep utama kami dulu. Karena di TNI itu Tamtama dan Bintara jumlahnya hampir 400 ribu dari total sekitar 485 ribu personel,” jelasnya.

Menurut Utut, ketentuan usia pensiun tersebut dibuat secara bertahap sesuai dengan struktur jenjang kepangkatan. “Tamtama dan Bintara dari 53 jadi 55 tahun, Kolonel sampai 58, Bintang 1 sampai 60, Bintang 2 sampai 61, Bintang 3 sampai 62, dan Bintang 4 sampai 63 tahun,” urainya.

Menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait dasar atau konsideran pengaturan usia pensiun tersebut, Utut menyebut bahwa kebijakan ini berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh prajurit. Ia menambahkan bahwa pembatasan usia juga memperhatikan kemampuan anggaran negara.

“Ini profesi pengabdian yang sudah kontrak mati. Kalau umur 53 anaknya belum mentas, itu juga pertimbangan keadilan sosial. Kenapa tidak 58? Karena terlalu banyak. Itu kan menyangkut begroting negara yang belum kuat,” tambahnya.

Utut juga menyampaikan rasa duka atas peristiwa meninggalnya prajurit TNI saat persiapan HUT TNI yang menurutnya menjadi pengingat bahwa profesi militer merupakan bentuk pengabdian tertinggi kepada negara. “Selain berduka tentu sudah diurus oleh Panglima dan para Kepala Staf. Dari pelajaran ini kita harus ambil pesan moral, bahwa pekerjaan ini menuntut pengabdian total,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Utut berharap para hakim konstitusi menolak seluruh tuntutan dalam ketiga perkara dan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. “Petitumnya kan tiga ya, intinya yang menolak lah. Karena pertama legal standing-nya tidak kuat. Lalu pertanyaan-pertanyaan itu bisa kami patahkan dengan dalil yang kami argumentasikan selama proses pembahasan,” tandasnya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IMKTNI

Berita Terkait.

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03
Nasional

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

Jumat, 17 April 2026 - 10:03
brian
Nasional

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Jumat, 17 April 2026 - 03:30
pelecehan
Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Jumat, 17 April 2026 - 01:11
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21
bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2524 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.