• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Keluarga Korban Ponpes Ambruk Minta Proses Hukum Tetap Jalan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:13
in Nasional
keluarga-korban

Salah satu keluarga korban Ponpes Al Khoziny, Fauzi, warga asal Madura yang berdomisili di Depok, Jawa Barat saat ditemui di RS Bhayangkara Polda Jatim, Selasa malam (7/10/2025). (ANTARA/Willi Irawan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keluarga korban ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo meminta proses hukum tetap dijalankan seiring dengan upaya identifikasi korban yang masih berlangsung.

“Untuk keluarga pada saat ini sangat terpukul sekali. Kita sangat kehilangan sekali pada anak kami,” kata salah satu keluarga korban, Fauzi, warga asal Madura yang berdomisili di Depok, Jawa Barat saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Selasa malam.

BacaJuga:

Melahirkan di Jalan Rusak, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Akses Kesehatan dan Infrastruktur

Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN, Begini Penjelasan Menteri PANRB

KKP Utamakan Tenaga Kerja Lokal di Tambak Terintegrasi Waingapu

Anaknya Toharul Maulidi (16) kelas 3 SMP menjadi korban selamat. Namun, empat keponakannya atas nama Albi, Ubaidillah, Haikal Ridwan, dan Muzaki Yusuf meninggal dunia.

Ia mempertanyakan kondisi sebelum insiden ponpes Al Khoziny ambruk, yakni kenapa masih ada aktivitas pengecoran di lantai atas, sementara di bawah ada santri yang sedang salat.

“Pada saat itu ada aktivitas ngecor di atas, dan di bawah ada yang salat. Nah, itu kan SOP-nya dari mana? saya tekankan kalau memang ada pelanggaran hukum di situ, ada kelalaian manusia, dia harus diproses, siapapun itu. Tidak memandang itu status sosial siapa, hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata dia, keluarga belum menempuh langkah hukum secara langsung. Namun, ia berharap aparat penegak hukum segera menelusuri kasus tersebut tanpa menunggu seluruh proses identifikasi jenazah tuntas.

“Untuk sementara ini dulu. Kita harus bicarakan dengan keluarga. Tentunya aparat penegak hukum sudah ada reaktif untuk menelusuri itu. Untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat di sana,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa keluarga tidak ingin berspekulasi soal penyebab kejadian tanpa data yang valid, dan meminta agar semua informasi yang beredar tetap mengacu pada fakta lapangan.

“Kalau saya bicara, ya harus berdasarkan fakta. Jangan sampai ada bias,” ucapnya.

Sementara itu, Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya telah menerima total 62 kantong jenazah korban ambruknya Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, hingga Selasa siang.

Dari jumlah tersebut 17 jenazah sudah teridentifikasi dan diserahkan kepada pihak keluarga. (bro)

Tags: Keluarga KorbanPonpes AmbrukProses Hukum

Berita Terkait.

netty
Nasional

Melahirkan di Jalan Rusak, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Akses Kesehatan dan Infrastruktur

Kamis, 2 April 2026 - 15:05
rini
Nasional

Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Kamis, 2 April 2026 - 14:42
kkp
Nasional

KKP Utamakan Tenaga Kerja Lokal di Tambak Terintegrasi Waingapu

Kamis, 2 April 2026 - 13:13
mulyadi
Nasional

Antisipasi Krisis Energi, Legislator Gerindra Dorong Penggunaan BBM Alternatif ‘Bobibos’

Kamis, 2 April 2026 - 11:32
Menpar
Nasional

Menpar Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Perkuat Sinergi dengan Komisi VII DPR

Kamis, 2 April 2026 - 11:11
Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas
Nasional

Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas

Kamis, 2 April 2026 - 05:33

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.