• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Paripurna DPR Setujui UU BUMN: Kementerian Berubah Jadi BP BUMN

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:21
in Nasional
puan

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan terkait RUU BUMN dari Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma dalam Rapat Paripurna DPR RI. Foto: DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin agenda tersebut meminta persetujuan anggota dewan sebelum palu diketok.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco yang kemudian disambut dengan ucapan “setuju” oleh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

BacaJuga:

Kementerian Ekraf Hadirkan AKTIF Film dan Animasi Perkuat Distribusi dan Promosi Karya ke Pasar Global

Pangan Biru Solusi Penuhi Gizi Masyarakat Menuju Indonesia Emas

Kementerian Ekraf Dukung Byon Combat Jadi Event Olahraga dan Hiburan Berkelas Dunia

Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah menyerahkan RUU ini ke DPR sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN. RUU tersebut kemudian dibahas bersama DPR melalui panitia kerja (panja) yang mencatat ada 84 pasal yang diubah, ditambah, atau disesuaikan.

Panja ini menyelesaikan pembahasan hingga disetujui di tingkat I pada rapat kerja dengan pemerintah. Revisi ini menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai rangkap jabatan melanggar prinsip akuntabilitas.

Selain itu, revisi ini juga mengubah status Kementerian BUMN menjadi badan regulator bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga baru tersebut nantinya difokuskan untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, sementara terkait urusan kepemilikan dan bisnis BUMN dipisahkan. (dil)

Tags: BP BUMNDPRkementerianParipurna DPRUU BUMN
Berita Sebelumnya

Foodtruck Jajanan Bango Roadshow 13 Kota, Ajak Anak Muda Eksplorasi Kuliner Kekinian

Berita Berikutnya

Menkeu Tegaskan Pemangkasan Dana Daerah Demi Efisiensi dan Transparansi

Berita Terkait.

EKRAF-ANIMASI
Nasional

Kementerian Ekraf Hadirkan AKTIF Film dan Animasi Perkuat Distribusi dan Promosi Karya ke Pasar Global

Sabtu, 22 November 2025 - 18:06
WhatsApp Image 2025-11-22 at 17.09.50
Nasional

Pangan Biru Solusi Penuhi Gizi Masyarakat Menuju Indonesia Emas

Sabtu, 22 November 2025 - 17:49
MENEKRAF
Nasional

Kementerian Ekraf Dukung Byon Combat Jadi Event Olahraga dan Hiburan Berkelas Dunia

Sabtu, 22 November 2025 - 17:05
WhatsApp Image 2025-11-22 at 16.30.25
Nasional

Sinergi KKP – RRT Lindungi Ekosistem Laut Teluk Balikpapan

Sabtu, 22 November 2025 - 16:52
WhatsApp Image 2025-11-22 at 16.04.40
Nasional

Komnas HAM Soroti 5 Pelanggaran HAM dalam KUHAP Baru

Sabtu, 22 November 2025 - 16:22
menag
Nasional

Tak Lahirkan Kebijakan Prematur, Menag Minta Ditjen Pesantren Dibangun dengan Kajian Ontologi Pendidikan

Sabtu, 22 November 2025 - 15:30
Berita Berikutnya
yudi

Menkeu Tegaskan Pemangkasan Dana Daerah Demi Efisiensi dan Transparansi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4095 shares
    Share 1638 Tweet 1024
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.