• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi Berjamaah di BPR Indra Arta, 9 Tersangka Ditahan Kejari Inhu

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:58
in Nasional
bpr

9 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi BPR Indra Arta. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Inhu.

Kasus ini terjadi dalam kurun waktu panjang, yakni periode 2014 hingga 2024.

BacaJuga:

Gibran Dorong Peran Pemuda Lintas Agama Percepat Pembangunan Papua

KPK Respons Pengacara Ira Puspadewi Soal Pembebasan Pada Kamis

Kementerian Ekraf Latih Santri Jadikan Smartphone Sarana Produksi Kreatif

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dedie Tri Winarto mengatakan kesembilan tersangka terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pimpinan hingga pegawai BPR, serta seorang debitur.

“Mereka adalah SA selaku Direktur, AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, lima Account Officer masing-masing ZAL, KHD, SS, RRP, THP, RHS selaku Teller/Kasir, dan KH sebagai debitur,” katanya dalam keterangan dikutip pada Kamis (2/10/2025).

Dedie menjelaskan, para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian kredit.

“Modus yang dilakukan antara lain pencairan pinjaman atas nama orang lain, penggunaan agunan yang tidak sesuai, tidak mengikat hak tanggungan, hingga pencairan pinjaman di atas nilai agunan,” ujarnya.

“Selain itu, praktik korupsi juga dilakukan dengan mengabaikan survei kredit dan pengambilan deposito tanpa persetujuan nasabah,” imbuhnya.

Ia menyatakan, akibat perbuatan tersebut, tercatat 93 debitur mengalami kredit macet dan 75 debitur dihapus bukukan.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar,” kata dia.

Selain itu ia menuturkan, peran masing-masing tersangka pun berbeda-beda, mulai dari menyetujui kredit tanpa prosedur (SA dan AB), kelalaian tugas account officer (ZAL, KHD, SS, RRP, THP), pencairan deposito nasabah (RHS), hingga pengajuan kredit fiktif oleh debitur (KH).

Ia menegaskan untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutnya, penetapan sembilan tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Korupsi di sektor perbankan daerah sangat merugikan masyarakat, apalagi menyangkut dana publik. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (fer)

Tags: BPR Indra ArtaKejari InhuKorupsi Berjamaah
Berita Sebelumnya

Kawasan Industri Cikande Tecemar Radiasi, Ekspor Nasional Terancam Dibekukan

Berita Berikutnya

Foodtruck Jajanan Bango Roadshow 13 Kota, Ajak Anak Muda Eksplorasi Kuliner Kekinian

Berita Terkait.

wapres
Nasional

Gibran Dorong Peran Pemuda Lintas Agama Percepat Pembangunan Papua

Kamis, 27 November 2025 - 00:12
KPK1
Nasional

KPK Respons Pengacara Ira Puspadewi Soal Pembebasan Pada Kamis

Rabu, 26 November 2025 - 23:57
MENTERI-EKRAF
Nasional

Kementerian Ekraf Latih Santri Jadikan Smartphone Sarana Produksi Kreatif

Rabu, 26 November 2025 - 23:44
BKKBN
Nasional

Menteri Kependudukan Rilis Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025

Rabu, 26 November 2025 - 22:45
ma
Nasional

MA Latih Hakim Tingkat Pertama dan Banding Jelang KUHAP Berlaku

Rabu, 26 November 2025 - 22:22
MENHAJ
Nasional

Pelunasan Bipih Reguler 2026, Menhaj: Belum Ada Laporan Kendala Hingga Hari Ini

Rabu, 26 November 2025 - 21:52
Berita Berikutnya
bango

Foodtruck Jajanan Bango Roadshow 13 Kota, Ajak Anak Muda Eksplorasi Kuliner Kekinian

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.