INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto menyoroti masih banyaknya desa dan lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berstatus kawasan hutan produksi, bahkan sebagian berada dalam kawasan hutan lindung.
Hal ini disampaikannya saat Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI terkait Penataan Kawasan Hutan di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau, dikutip dari lamam DPR RI, Rabu (1/10/2025).
“Di Kalteng ini masih banyak desa dan lahan yang masuk kawasan hutan produksi, bahkan ada yang masuk hutan lindung. Ini harus segera diselesaikan dan diberikan legalitas, karena masyarakat tidak bisa berkembang jika status lahannya masih seperti ini,” tegas Bambang.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menambahkan, masyarakat kerap kesulitan mengakses data titik lokasi untuk memverifikasi status kawasan melalui sistem daring Tapal 21 milik Kementerian Kehutanan. Ia pun mendesak pemerintah agar data tersebut dapat diakses dengan mudah dan transparan.
“Hari ini kami hadirkan Dirjen terkait, dan insyaallah kami akan kawal persoalan kawasan hutan ini sampai tuntas,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPR RI Edoardus Kaize menekankan pentingnya sinergi antar-instansi dalam melakukan inventarisasi kawasan hutan. Menurutnya, penataan harus dilakukan secara terintegrasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Harus ada kerja sama agar kawasan yang diinventarisasi jelas. Kalau sampai kantor gubernur saja masih masuk kawasan hutan, tentu harus dikeluarkan. Di sisi lain, kehidupan masyarakat di kawasan hutan juga perlu diatur agar tidak tercekik oleh aturan,” jelasnya.
Edoardus menambahkan, penataan yang baik akan memastikan masyarakat tetap bisa hidup nyaman sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari hutan.
“Kalau hasilnya bisa menyejahterakan masyarakat, keberadaan mereka di kawasan hutan justru bisa jadi berkah,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Ade Tri Aji Kusumah menjelaskan, secara administratif memang masih banyak desa yang tercatat masuk kawasan hutan, padahal di dalamnya telah terdapat permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, bahkan kantor pemerintahan.
Ia memaparkan bahwa sejak 2014 telah berjalan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), dengan total luas di Kabupaten Pulang Pisau mencapai sekitar 21 ribu hektare.
“Dalam skema PPTKH, jika fasilitas umum atau sosial sudah berumur minimal lima tahun, maka bisa dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) melalui aplikasi Tapal 21,” jelas Ade.
“Untuk lahan garapan masyarakat yang sudah dikelola lebih dari 20 tahun, dapat diproses lebih lanjut. Sedangkan yang baru digarap di bawah dua tahun bisa diarahkan ke program Perhutanan Sosial, dengan sertifikat hak pengelolaan desa atau kelompok masyarakat,” imbuhnya. (dil)








