• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terkait Pencabutan ID Wartawan Istana, IJTI: Hambat Pekerjaan Jurnalistik

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 29 September 2025 - 13:38
in Nasional
IMG-20250929-WA0027

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan. Foto : IJTI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan pentingnya kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menanggapi pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dialami seorang jurnalis.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa pencabutan kartu identitas liputan dapat dianggap sebagai hambatan terhadap pekerjaan jurnalistik dan berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

BacaJuga:

Kendaraan Pengangkut Uang Terbakar, Pakar Ungkap Fakta Pembagian Peran Bank dan Vendor

Polri Siapkan 350 Personel untuk Penjaga Perdamaian PBB Termasuk di Gaza

Prabowo-Michael Bloomberg Diskusi Peningkatan SDM di Indonesia

Pernyataan ini disampaikan terkait kasus pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dialami oleh DV, jurnalis CNN Indonesia, setelah mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).

Herik menyampaikan keprihatinan atas penarikan kartu identitas tersebut yang dilakukan setelah DV melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Ia juga menilai pertanyaan yang diajukan masih sesuai dengan etika jurnalistik dan relevan untuk kepentingan publik. Presiden Prabowo sendiri telah memberikan jawaban yang informatif mengenai Program MBG, yang penting untuk diketahui masyarakat luas.

IJTI mengingatkan kembali bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan tentang kebebasan pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta seperti dilansir Antara.

Herik menegaskan ajakan kepada seluruh pihak untuk menghormati prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik dalam memperoleh informasi. (aro)

Tags: id persistanajurnaliswartawan
Berita Sebelumnya

Pertamina NRE Ajak Siswa SMP Peduli Lingkungan Sejak Dini

Berita Berikutnya

6 Gerbang Tol Jakarta Ditutup Sementara hingga 4 Oktober 2025

Berita Terkait.

DAMKAR
Nasional

Kendaraan Pengangkut Uang Terbakar, Pakar Ungkap Fakta Pembagian Peran Bank dan Vendor

Selasa, 18 November 2025 - 21:51
GAZA
Nasional

Polri Siapkan 350 Personel untuk Penjaga Perdamaian PBB Termasuk di Gaza

Selasa, 18 November 2025 - 21:39
PRABOWO
Nasional

Prabowo-Michael Bloomberg Diskusi Peningkatan SDM di Indonesia

Selasa, 18 November 2025 - 20:47
NURHADI
Nasional

Eks Sekretaris MA Ajukan Eksepsi atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Selasa, 18 November 2025 - 20:16
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.30.35
Nasional

Pemerintah Dorong Percepatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Industri Kreatif

Selasa, 18 November 2025 - 19:15
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.18.29
Nasional

Roy Suryo Dinilai Kena Imbas Aturan Lama, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Lebih Adil

Selasa, 18 November 2025 - 18:25
Berita Berikutnya
IMG-20250929-WA0026

6 Gerbang Tol Jakarta Ditutup Sementara hingga 4 Oktober 2025

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4062 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.