• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terkait Pencabutan ID Wartawan Istana, IJTI: Hambat Pekerjaan Jurnalistik

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 29 September 2025 - 13:38
in Nasional
IMG-20250929-WA0027

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan. Foto : IJTI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan pentingnya kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menanggapi pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dialami seorang jurnalis.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa pencabutan kartu identitas liputan dapat dianggap sebagai hambatan terhadap pekerjaan jurnalistik dan berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

BacaJuga:

PLN NP Tancap Gas, Amankan Listrik Nasional di Tengah Ancaman Krisis Energi Global

Kemendukbangga Hadirkan Edukasi Kependudukan dan Kesehatan Remaja Secara Interaktif Bagi Pelajat

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Pernyataan ini disampaikan terkait kasus pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dialami oleh DV, jurnalis CNN Indonesia, setelah mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).

Herik menyampaikan keprihatinan atas penarikan kartu identitas tersebut yang dilakukan setelah DV melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Ia juga menilai pertanyaan yang diajukan masih sesuai dengan etika jurnalistik dan relevan untuk kepentingan publik. Presiden Prabowo sendiri telah memberikan jawaban yang informatif mengenai Program MBG, yang penting untuk diketahui masyarakat luas.

IJTI mengingatkan kembali bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan tentang kebebasan pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta seperti dilansir Antara.

Herik menegaskan ajakan kepada seluruh pihak untuk menghormati prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik dalam memperoleh informasi. (aro)

Tags: id persistanajurnaliswartawan

Berita Terkait.

PLN NP Tancap Gas, Amankan Listrik Nasional di Tengah Ancaman Krisis Energi Global
Nasional

PLN NP Tancap Gas, Amankan Listrik Nasional di Tengah Ancaman Krisis Energi Global

Rabu, 15 April 2026 - 11:41
Kemendukbangga Hadirkan Edukasi Kependudukan dan Kesehatan Remaja Secara Interaktif Bagi Pelajat
Nasional

Kemendukbangga Hadirkan Edukasi Kependudukan dan Kesehatan Remaja Secara Interaktif Bagi Pelajat

Rabu, 15 April 2026 - 10:32
Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Nasional

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Rabu, 15 April 2026 - 03:35
Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Nasional

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Selasa, 14 April 2026 - 22:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Nasional

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Selasa, 14 April 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.