• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Hanya Berubah Nomenklatur, DPR Juga Setuju Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 26 September 2025 - 20:12
in Nasional
andre

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade. ( Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi VI DPR RI menyetujui laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Singkroniasi (Timsin) terkait hasil perumusan dan sinkronisasi Rancangan Undang-undang Perubahan keempat atas Undang-undang BUMN dalam rapat Panja yang digelar Jumat (26/9/2025). Persetujuan ini diambil setelah timsus dan timsin melaporkannya.

“Terima kasih atas laporan Timsus dan Timsin, selanjutnya saya tanyakan kepada ibu dan bapak anggota panja pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN. Apakah laporan timus dan timsin dapat kita setujui?” tanya Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, kepada hadirin yang hadir.

BacaJuga:

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

“Setuju,” kata hadirin yang hadir.

Adapun laporan Timsus dan Timsin tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid. Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah poin pokok perubahan.

Pertama, perubahan nomemklatur dari kementerian menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru yang akan menjalankan tugas pemerintah dalam pengaturan BUMN. Kedua, penambahan kewenangan untuk mengoptimalkan peran BUMN.

Ketiga, deviden saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden. Keempat, larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, Komisaris dan dewan pengawas BUMN.

“Selanjutnya menghapus ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara,” katanya.

Kemudian, Nurdin mengatakan mengatur kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap BUMN dan RUU ini juga mengatur adanya ketentuan yang menyatakan kesetaraan gender di lingkungan BUMN, baik pada level karyawan, direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial.

“Demikian laporan timus dan timsin kepada ketua panja dan seluruh panja. Dan semua yang telah kita putuskan semoga bermanfaat untuk kehidupan bangsa bernegara,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini telah memastikan seluruh fraksi telah menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan Panja RUU BUMN.

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujar Anggia.

Dengan demikian, RUU BUMN yang memuat 84 pasal perubahan ini resmi disahkan di tingkat komisi untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR guna ditetapkan menjadi undang-undang. (dil)

Tags: DPRmenteriNomenklaturRangkap Jabatan Komisaris BUMNwamen

Berita Terkait.

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Nasional

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Selasa, 14 April 2026 - 22:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Nasional

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Selasa, 14 April 2026 - 20:55
Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN
Nasional

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Selasa, 14 April 2026 - 20:15
Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05
KEK
Nasional

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 14:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.