• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim Vonis Agen PMI di Kasus TPPO ke Malaysia Selama Tiga Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 September 2025 - 01:13
in Nusantara
pmi

Terdakwa Gita ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9/2025). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara kepada agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Gita Rubyanah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gita Rubyanah dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Ketua Evelyne Napitupulu seperti dikutip Antara, Rabu (24/9/2025).

BacaJuga:

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan, apabila tidak mampu membayar denda tersebut.

Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesalinya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim menyatakan Gita terbukti bersalah melakukan tindak TPPO dengan modus memberangkatkan korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” ujar dia.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan itu, JPU Erning Kosasih langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

“Atas vonis ini, saya menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa Gita. (wib)

Tags: Agen PMIMalaysiaTPPO

Berita Terkait.

Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.