• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim Vonis Agen PMI di Kasus TPPO ke Malaysia Selama Tiga Tahun

Redaksi by Redaksi
Kamis, 25 September 2025 - 01:13
in Nusantara
pmi

Terdakwa Gita ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9/2025). ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara kepada agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Gita Rubyanah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gita Rubyanah dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Ketua Evelyne Napitupulu seperti dikutip Antara, Rabu (24/9/2025).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan, apabila tidak mampu membayar denda tersebut.

Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesalinya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim menyatakan Gita terbukti bersalah melakukan tindak TPPO dengan modus memberangkatkan korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” ujar dia.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan itu, JPU Erning Kosasih langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

“Atas vonis ini, saya menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa Gita. (wib)

Tags: Agen PMIMalaysiaTPPO
Previous Post

Empat PSK di Kabupaten Madiun Terindikasi Positif HIV, Ini yang Dilakukan KPAD

Next Post

Badai Ragasa Picu Hujan Lebat di Aceh Bagian Barat Daya dan Selatan

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
bocah

Badai Ragasa Picu Hujan Lebat di Aceh Bagian Barat Daya dan Selatan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1254 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.