• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ombudsman Banten Soroti Pengurukan Aliran Anak Sungai Kronjo yang Rugikan Petambak dan Petani

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 24 September 2025 - 09:09
in Nasional
ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten meninjau pengurukan aliran Sungai Kronjo, Kabupaten Tangerang. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman RI melakukan tinjauan lapangan ke lokasi bekas penimbunan aliran anak Sungai Kronjo, sekaligus penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai permasalahan pengurukan anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang merugikan perekonomian petambak, petani, dan masyarakat sekitar, di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/9/2025).

Penyerahan LHP disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi yang disaksikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, kepada Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid.

BacaJuga:

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

LHP tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat serta Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Andi M Indra sebagai bahan untuk menindaklanjuti permasalahan dari sisi layanan pertanahan dan dugaan tindak pidana.

Dalam tinjauan lapangan tersebut, terpantau bahwa memang benar telah dibukanya atau telah dilakukan normalisasi aliran anak sungai yang sebelumnya dilakukan pengurukan oleh kontraktor pengembang sepanjang kurang lebih 4-5 km dan lebar kurang lebih 6-15 meter.

Laporan hasil pemeriksaan ini merupakan hasil dari pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan oleh Ombudsman, sesuai dengan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Masalah bermula dari penimbunan anak sungai di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, yang dikenal warga sebagai Kali Malang, Kali Muara Selasih dan Kali Gurun Kanjen yang berada diwilayah Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.

Pengurukan ini dilakukan oleh kontraktor pengembang untuk penguasaan lahan secara keseluruhan. Akibatnya, aktivitas pertanian dan perikanan terganggu, produktivitas tambak menurun, dan menyebabkan banjir karena saluran air tidak dapat mengalir dengan baik.

“Pengurukan aliran Sungai Kronjo merugikan petani dan masyarakat sekitar,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi kepada INDOPOSCO, Rabu (24/9/2025).

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ombudsman RI pada 5 Desember 2024 menunjukkan bahwa terdapat aliran anak sungai yg menghubungkan Sungai Kronjo dan Sungai Cidurian serta beberapa tambak ditimbun tanpa izin dan tanpa ganti rugi yang layak. Hasil kunjungan pada 15 Januari 2025, tim Ombudsman menemukan bahwa anak sungai arah selatan-utara sudah dibuka, namun sebagian ke arah timur-barat masih tertimbun.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menyatakan bahwa berdasarkan data drone per akhir Agustus 2024, lokasi tersebut masih berupa aliran anak sungai dan badan air yang semestinya tidak dapat disertifikasi sebagai hak milik.

Ombudsman menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3). Pengurukan ini melanggar beberapa undang-undang, antara lain:

Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 7 UU Nomor 17 Tahun 2019, yang melarang kepemilikan sumber daya air oleh perseorangan, kelompok, atau badan usaha.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Meskipun demikian, tidak ada regulasi khusus yang mengatur izin pengurukan sungai, karena kegiatan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan peraturan yang ada. Pengurukan ini juga dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun BBWS C3.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap kelangsungan fungsi saluran-saluran tersebut melalui kolaborasi dengan Pemerintah Desa Kronjo, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, dan perangkat daerah terkait. Berbagai dinas, seperti Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perikanan, dan Inspektorat, telah menyatakan kesepakatan untuk mengawasi dan menjaga fungsi saluran air.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menyatakan kesiapan untuk melakukan penataan batas jika diperlukan, seiring dengan adanya permohonan dari pemilik sertifikat yang terdampak.

Berdasarkan upaya penyelesaian yang telah dilakukan, Ombudsman menyimpulkan bahwa permasalahan pengurukan anak sungai di Kecamatan Kronjo telah diatasi, namun Ombudsman meminta kepada Pemkab Tangerang agar tetap memastikan fungsi aliran air dapat berjalan baik dengan melakukan pengawasan dan pengelolaan serta dapat memastikan hal serupa tidak terjadi kembali.

Selain itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten juga mengingatkan kepada pihak pengembang agar melakukan proses perijinan termasuk amdal dan PBG sesuai ketentuan yang berlaku. (yas)

Tags: ombudsman bantenPengurukan Aliran Anak Sungai KronjoPetambakPetani

Berita Terkait.

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas
Nasional

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:17
BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium
Nasional

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:36
Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi
Nasional

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:00
MyClinic Resmi Hadir di Jakarta, Klinik Estetika Medis Asal Malaysia
Nasional

Wamendikdasmen: Digitalisasi PAUD Harus Tingkatkan Mutu Pembelajaran

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:45
KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih
Nasional

KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08
Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 
Nasional

Cegah Stunting dari Rumah, Wamen Isyana Dorong Akses Sanitasi Layak di Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:07

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.