• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ombudsman Banten Soroti Pengurukan Aliran Anak Sungai Kronjo yang Rugikan Petambak dan Petani

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 24 September 2025 - 09:09
in Nasional
ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten meninjau pengurukan aliran Sungai Kronjo, Kabupaten Tangerang. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman RI melakukan tinjauan lapangan ke lokasi bekas penimbunan aliran anak Sungai Kronjo, sekaligus penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai permasalahan pengurukan anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang merugikan perekonomian petambak, petani, dan masyarakat sekitar, di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/9/2025).

Penyerahan LHP disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi yang disaksikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, kepada Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid.

BacaJuga:

Tak Berhenti di Bantuan, Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Dikebut hingga 2028

Pemilu Digital Tak Cukup Bermodal Teknologi, Ada “DNA Copet” yang Harus Diwaspadai

KKP Terbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut untuk 16 Pembangkit PLN NP

LHP tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat serta Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Andi M Indra sebagai bahan untuk menindaklanjuti permasalahan dari sisi layanan pertanahan dan dugaan tindak pidana.

Dalam tinjauan lapangan tersebut, terpantau bahwa memang benar telah dibukanya atau telah dilakukan normalisasi aliran anak sungai yang sebelumnya dilakukan pengurukan oleh kontraktor pengembang sepanjang kurang lebih 4-5 km dan lebar kurang lebih 6-15 meter.

Laporan hasil pemeriksaan ini merupakan hasil dari pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan oleh Ombudsman, sesuai dengan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Masalah bermula dari penimbunan anak sungai di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, yang dikenal warga sebagai Kali Malang, Kali Muara Selasih dan Kali Gurun Kanjen yang berada diwilayah Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.

Pengurukan ini dilakukan oleh kontraktor pengembang untuk penguasaan lahan secara keseluruhan. Akibatnya, aktivitas pertanian dan perikanan terganggu, produktivitas tambak menurun, dan menyebabkan banjir karena saluran air tidak dapat mengalir dengan baik.

“Pengurukan aliran Sungai Kronjo merugikan petani dan masyarakat sekitar,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi kepada INDOPOSCO, Rabu (24/9/2025).

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ombudsman RI pada 5 Desember 2024 menunjukkan bahwa terdapat aliran anak sungai yg menghubungkan Sungai Kronjo dan Sungai Cidurian serta beberapa tambak ditimbun tanpa izin dan tanpa ganti rugi yang layak. Hasil kunjungan pada 15 Januari 2025, tim Ombudsman menemukan bahwa anak sungai arah selatan-utara sudah dibuka, namun sebagian ke arah timur-barat masih tertimbun.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menyatakan bahwa berdasarkan data drone per akhir Agustus 2024, lokasi tersebut masih berupa aliran anak sungai dan badan air yang semestinya tidak dapat disertifikasi sebagai hak milik.

Ombudsman menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3). Pengurukan ini melanggar beberapa undang-undang, antara lain:

Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 7 UU Nomor 17 Tahun 2019, yang melarang kepemilikan sumber daya air oleh perseorangan, kelompok, atau badan usaha.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Meskipun demikian, tidak ada regulasi khusus yang mengatur izin pengurukan sungai, karena kegiatan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan peraturan yang ada. Pengurukan ini juga dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun BBWS C3.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap kelangsungan fungsi saluran-saluran tersebut melalui kolaborasi dengan Pemerintah Desa Kronjo, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, dan perangkat daerah terkait. Berbagai dinas, seperti Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perikanan, dan Inspektorat, telah menyatakan kesepakatan untuk mengawasi dan menjaga fungsi saluran air.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menyatakan kesiapan untuk melakukan penataan batas jika diperlukan, seiring dengan adanya permohonan dari pemilik sertifikat yang terdampak.

Berdasarkan upaya penyelesaian yang telah dilakukan, Ombudsman menyimpulkan bahwa permasalahan pengurukan anak sungai di Kecamatan Kronjo telah diatasi, namun Ombudsman meminta kepada Pemkab Tangerang agar tetap memastikan fungsi aliran air dapat berjalan baik dengan melakukan pengawasan dan pengelolaan serta dapat memastikan hal serupa tidak terjadi kembali.

Selain itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten juga mengingatkan kepada pihak pengembang agar melakukan proses perijinan termasuk amdal dan PBG sesuai ketentuan yang berlaku. (yas)

Tags: ombudsman bantenPengurukan Aliran Anak Sungai KronjoPetambakPetani

Berita Terkait.

Tak Berhenti di Bantuan, Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Dikebut hingga 2028
Nasional

Tak Berhenti di Bantuan, Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Dikebut hingga 2028

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:03
Akun Abah80 Bantah Diskreditkan LSM dan Wartawan: Yang Dikritik Oknum
Nasional

Pemilu Digital Tak Cukup Bermodal Teknologi, Ada “DNA Copet” yang Harus Diwaspadai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:43
Prakiraan Cuaca di Jakarta, Hari Ini Terpantau Cerah Merata Sepanjang Hari
Nasional

KKP Terbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut untuk 16 Pembangkit PLN NP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:03
masjid
Nasional

Petakan Kebutuhan, MUI Siap Bangun Masjid dan Pesantren Terdampak Gempa NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:07
bowo
Nasional

Penanganan Karhutla dan Gempa NTT Dinilai Bukti Nyata Kepemimpinan Responsif Prabowo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:43
ampb
Nasional

AMPB Ragukan Janji DPR Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:23
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.