• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jumlah Uang di Rekening Dormant Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank Capai Rp70 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 September 2025 - 20:49
in Megapolitan
polda

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers ungkap kasus penculikan dan pembunuhan Kacab MIP (37) pada Selasa (16/09/2025). (Humas Mabes Polri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengemukakan, jumlah uang tersimpan dalam rekening nganggur yang sudah lama tidak aktif bertransaksi atau rekening dormant terkait kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37). Nominalnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra belum mengungkap secara pasti jumlah uang dari rekening dormant tersebut.

BacaJuga:

DKI Kucurkan Rp4,67 Miliar Bantuan Tebus Ijazah untuk 2.810 Warga

Ada Demo di Thamrin Hari Ini, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Situasional

Pramono Yakin Demo Mahasiswa di Hari Sumpah Pemuda Bakal Kondusif

“Kalau pastinya kita belum tahu, cuma kalau dari yang sudah teridentifikasi kemarin ya cukup tinggi,” kata Wira di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ia memperkirakan uang berjumlah di atas Rp50 miliar. Namun, tak diungkapkan rekening bernilai puluhan miliar itu berasal dari bank mana saja. “Iya ada Rp 60 Miliar apa Rp 70 milliar,” tutur Wira.

Total 15 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah anggota TNI. Mereka adalah C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, Kopda FH, Serka N, AW, EWH, RS, dan AS.

Tindak keji itu dilatarbelakangi para pelaku berupaya melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penadah.

“Motif daripada pelaku melakukan perbuatan, para tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan,” jelas Wira terpisah di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun.

Seorang pria berprofesi sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) diduga menjadi korban penculikan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Jasadnya ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 05.30 WIB. (dan)

Tags: Kasus Pembunuhan Kacab BankRekening Dormant

Berita Terkait.

DKI Kucurkan Rp4,67 Miliar Bantuan Tebus Ijazah untuk 2.810 Warga
Megapolitan

DKI Kucurkan Rp4,67 Miliar Bantuan Tebus Ijazah untuk 2.810 Warga

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:55
Ada Demo di Thamrin Hari Ini, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Situasional
Megapolitan

Ada Demo di Thamrin Hari Ini, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Situasional

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:48
Danantara dan BP BUMN Jalankan Arahan Presiden Prabowo untuk Reformasi BUMN, Tuai Pujian dari Kalangan Akademisi
Megapolitan

Pramono Yakin Demo Mahasiswa di Hari Sumpah Pemuda Bakal Kondusif

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:48
Danantara dan BP BUMN Jalankan Arahan Presiden Prabowo untuk Reformasi BUMN, Tuai Pujian dari Kalangan Akademisi
Megapolitan

Hujan masih Mendominasi, Simak Prakiraan Cuaca di Jakarta Berikut yuk

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:28
KRL Jakarta Kota-Bogor Keluarkan Percikan Api, Penumpang Dialihkan
Megapolitan

KRL Jakarta Kota-Bogor Keluarkan Percikan Api, Penumpang Dialihkan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:20
apung
Megapolitan

Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur, Ancol Punya Destinasi Wisata Religi Baru

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:04

OLAHRAGA

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory
Olahraga

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung punya modal sempurna untuk mempertahankan singgasana Grup E AFC Champions League (ACL) Two 2026/2027. Namun, dua...

SelengkapnyaDetails
Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21
OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35
timnas

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10
amin

Raih 73 Medali di Asian Para Games 2026, Atlet Indonesia Didorong Dapat Apresiasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:06

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5103 shares
    Share 2041 Tweet 1276
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.