• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menaker: Tak Patuhi Perpres 57/2023, Perusahaan Bakal Disanksi Administrasi

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Senin, 22 September 2025 - 17:37
in Nasional
pekerja

Ilustrasi pekerja di bidang konstruksi. Foto: Nasuha INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perusahaan harus terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP).

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan, Senin (22/9/2025).

Ia mengingatkan seluruh pemberi kerja agar segera melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker.

“Kami telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Karirhub merupakan portal pasar kerja nasional resmi milik pemerintah yang menjadi instrumen utama dalam penerapan Perpres 57/2023.

“Platform ini tidak hanya mendukung kepentingan perusahaan dalam mencari tenaga kerja, tetapi juga membantu pencari kerja memperoleh informasi yang valid dan terverifikasi,” terangnya.

Diketahui, dalam penggunaannya, perusahaan dapat menentukan apakah lowongan yang dilaporkan untuk menjaring lebih banyak kandidat, atau hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif.

Setelah lowongan terisi, perusahaan juga wajib melaporkan status keterisian tersebut kepada Menaker. “Mulai 2026 nanti kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban WLLP akan diterapkan secara bertahap,” terangnya.

Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini, menurutnya, akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan.

“Sebaliknya, perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja akan mendapatkan apresiasi khusus dalam ajang Naker Award 2025 pada November mendatang,” ujar Yassierli. (nas)

Tags: menakerPerpresperusahaan
Previous Post

Menpora: Pendanaan Sea Games Baru Tersedia Rp 10 Miliar

Next Post

Ekspor Melonjak, Menkeu Sebut Hilirisasi Jadi Mesin Pertumbuhan Spektakuler

Related Posts

uang
Nasional

DPR Minta Pemerintah Selesaikan 4 PR Besar Sebelum Redenominasi

Selasa, 11 November 2025 - 15:33
WhatsApp Image 2025-11-11 at 12.13.05
Nasional

Tindaklanjuti Instruksi Prabowo, Komisi V DPR Dorong Kemenhub Percepat Pembangunan Kereta Api Luar Jawa

Selasa, 11 November 2025 - 14:04
1762833928565 (1)
Nasional

Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi Resmikan Paviliun Indonesia di COP30 Belém

Selasa, 11 November 2025 - 13:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.27.09
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen IKN jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Selasa, 11 November 2025 - 12:55
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.13.40
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Ungkap Bobroknya Fungsi Pencegahan Bullying Sekolah

Selasa, 11 November 2025 - 12:23
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.07.10
Nasional

KKP dan Bapeten Teken Kerjasama Sertifikasi Bebas Cesium 137 untuk Udang

Selasa, 11 November 2025 - 12:08
Next Post
purbaya

Ekspor Melonjak, Menkeu Sebut Hilirisasi Jadi Mesin Pertumbuhan Spektakuler

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.