INDOPOSCO.ID – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merespons, keluhan keluarga aktivis Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang merasa dipersulit menjenguk di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Ia menyebut bahwa hal tersebut memiliki ketentuan harus dipenuhi. “Ada aturannya, ada aturannya, ada,” kata Ade Ary di Jakarta dikutip, Jumat (19/9/2025).
Ia tidak menjelaskan secara detail mengenai ketentuan tersebut. Namun, umumnya pihak keluarga yang hendak menjenguk anggota keluarganya di rutan harus mememuhi persyaratan dokumen, melakukan pendaftaran, dan berpakaian sopan.
Selain itu, dilakukan pemeriksaan badan dan barang, serta mengetahui aturan barang yang boleh dan tidak boleh dibawa. Alat komunikasi, misalnya. Sementara waktu dan jadwal kunjungan ditetapkan oleh pihak rutan.
“Ya, ada tata cara, jam besuknya ada,” ucap Ade Ary.
Delpiero Hegelian, kakak Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengaku tidak bisa menjenguk adiknya yang ditahan di rutan Polda Metro Jaya pada, Kamis (18/9/2025). Delpedro telah ditahan selama 2 pekan sejak penangkapannya pada 1 September 2025.
“Hari ini, baru hari ini lagi kami dipersulit masuk karena harus ada izin dari penyidik,” kata Delpiero Hegelian di Polda Metro Jaya dalam akun Instagram @safenetvoice, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Sementara kondisi adiknya yang pernah ditemui beberapa waktu lalu dipastikannya baik, meski mengalami penurunan berat badan. Serta aktivitasnya harus dibatasi. “Dia sehat, tapi ada penurunan berat badan selama dia ditahan di Polda Metro,” tutur Delpiero.
Sejumlah aktivis masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, buntut demonstrasi berujung ricuh yang terjadi di Jakarta pada akhir Agustus 2025. Mereka adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim.
Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar turut ditahan. Polisi menuding mereka terlibat dalam dugaan penghasutan melalui media sosial ihwal aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu. (dan)




















