• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Kronologi Pembakaran Speedboat Milik KKP Saat Operasi Pengawasan Kapal Trawl di Sumbar

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 15 September 2025 - 20:58
in Nasional
ipunk-kkp

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kronologi insiden pembakaran speedboat Spinner Dolphin dalam operasi pengawasan kapal mini trawl di Perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada 10-12 September 2025 lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan, bahwa pengawasan tersebut untuk menindaklanjuti aduan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang resah atas keberadaan mini trawl di wilayahnya.

BacaJuga:

Genjot Energi Terbarukan, BRIN: Pascapanen Ikan hingga Perkebunan Bisa Lebih Hemat

BPJS Ketenagakerjaan Raih BAZNAS Award 2026, Perkuat Kolaborasi Zakat dan Perlindungan Pekerja Rentan

DPR: Pembangunan Inklusif Harus Buka Akses dan Pastikan Kelompok Rentan Tak Tertinggal

Sebelum operasi ini, sambung Ipunk, kapal pengawas PSDKP sekitar bulan Mei dan Juli lalu berhasil mengamankan enam kapal mini trawl di perairan tersebut.

“PSDKP turun melakukan penertiban trawl, untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional lainnya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. Trawl merupakan alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” ungkap Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ipunk menjelaskan bahwa kronologi insiden bermula saat speedboat KKP melakukan upaya penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal mini trawl. Saat akan dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kapal tersebut kabur dan ABK mengandaskan kapalnya sendiri ke pantai. Selanjutnya, ABK kapal mini trawl melarikan diri ke kampung terdekat, dan tidak berselang lama masyarakat berdatangan serta mengepung speedboat KKP, yang kemudian terjadi pembakaran.

Merusak Ekosistem

Penggunaan trawl di Indonesia telah dilarang sejak tahun 1980 melalui terbitnya Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl, dan terbaru diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sistem kerja alat tangkap trawl yaitu kapal menarik jaring di dasar perairan, semua akan disapu dan semua jenis ikan ditangkap, tidak peduli besar dan kecil. Apabila alat tangkap tersebut digunakan terus-menerus maka sumber daya ikan akan habis dan ekosistem lingkungan rusak. Contohnya di Pantura Jawa seperti Cirebon yang terkenal dengan kota udang pada sekitar tahun 80an, banyak udang yang ditangkap nelayan namun kini akibat penggunaan alat tangkap yang merusak akhirnya tidak ada lagi udang.

Menurut Ipunk, KKP berkomitmen untuk terus menjaga dan melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman aktivitas ilegal dan merusak di seluruh perairan Indonesia, baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA) maupun kapal ikan Indonesia (KII).

Hal ini dibuktikan dengan capaian kinerja positif selama 2025. Setidaknya sampai Triwulan III Tahun 2025 sebanyak 200 kapal illegal fishing berhasil diamankan. Jumlah ini terdiri dari 19 KIA dan 181 KII. Selain kapal perikanan, sejumlah 97 rumpon ilegal milik asing juga ditertibkan oleh KKP.

“Dari hasil operasi pengawasan tersebut, selama 2025 terdapat kontribusi terhadap penyelamatan kerugian negara sebesar Rp2,12 triliun,” tutupnya. (ney)

Tags: Milik KKPPembakaran SpeedboatPSDKPPung Nugroho Saksono

Berita Terkait.

brin
Nasional

Genjot Energi Terbarukan, BRIN: Pascapanen Ikan hingga Perkebunan Bisa Lebih Hemat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:18
BPJS Ketenagakerjaan Raih BAZNAS Award 2026, Perkuat Kolaborasi Zakat dan Perlindungan Pekerja Rentan
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih BAZNAS Award 2026, Perkuat Kolaborasi Zakat dan Perlindungan Pekerja Rentan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:10
DPR: Pembangunan Inklusif Harus Buka Akses dan Pastikan Kelompok Rentan Tak Tertinggal
Nasional

DPR: Pembangunan Inklusif Harus Buka Akses dan Pastikan Kelompok Rentan Tak Tertinggal

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:05
Kemendiktisaintek Gelar Open House di SMA Unggul Garuda Baru Bulungan
Nasional

Kemendiktisaintek Gelar Open House di SMA Unggul Garuda Baru Bulungan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:05
HUT Ke-75 Prabowo, IPHI Gelar Istighosah untuk Indonesia, Ketum Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kebangsaan
Nasional

HUT Ke-75 Prabowo, IPHI Gelar Istighosah untuk Indonesia, Ketum Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kebangsaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:08
Karhutla Berbulan-bulan Tak Kunjung Padam, DPR Minta Pemerintah Tak Gengsi Terima Bantuan Asing
Nasional

Karhutla Berbulan-bulan Tak Kunjung Padam, DPR Minta Pemerintah Tak Gengsi Terima Bantuan Asing

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:16

OLAHRAGA

Zaskia Putri Salurante
Olahraga

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Editor Ali Rachman
Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24

INDOPOSCO.ID - Meraih medali dunia bukan perkara semalam. Bagi karateka muda Indonesia, Zaskia Putri Salurante, podium ketiga nomor kata perorangan...

SelengkapnyaDetails
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2585 shares
    Share 1034 Tweet 646
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1384 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.