• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

282 Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 14 September 2025 - 20:28
in Nusantara
1757850569917

Burung tanpa dokumen resmi yang berhasil diamankan oleh Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Provinsi Lampung, Minggu (14/9/2025). Foto : Karantina Lampung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil mengamankan sebanyak 282 burung tanpa dokumen yang diduga akan diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyampaikan bahwa burung-burung tersebut ditemukan dalam sebuah minibus yang hendak menyeberang dari Sumatera menuju Jawa. Dari jumlah tersebut, 18 ekor termasuk satwa yang dilindungi.

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

“Petugas kami menemukan 282 ekor burung liar dalam tujuh keranjang plastik tanpa dokumen resmi saat melakukan pengawasan rutin di pelabuhan bersama instansi terkait,” ungkap Donni di Bandarlampung, Minggu (14/9/2025).

Adapun jenis burung yang berhasil diamankan antara lain 18 ekor kipasan belang yang masuk kategori satwa dilindungi, 15 ekor jingjing batu, 10 ekor ciung air, 68 ekor madu sriganti, 29 ekor cipau, 130 ekor cinenen kelabu, 9 ekor rambatan paruh merah, 1 ekor sikatan bodoh, dan 2 ekor sepah hutan.

Donni menambahkan bahwa burung-burung tersebut berasal dari Belitang, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dan rencananya akan dibawa ke Jakarta Timur.

Ia juga menekankan bahwa penyelundupan satwa liar, khususnya burung endemik Indonesia, merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati.

“Peran satwa ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mulai dari penyebaran benih hingga pengendalian hama secara alami,” jelasnya.

Donni mengingatkan bahwa perdagangan satwa liar bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan moral, ekologi, dan keberlangsungan hidup manusia.

“Jika dibiarkan, praktik ini dapat menyebabkan hilangnya spesies sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan kita,” tuturnya.

Selain itu, ia memperingatkan risiko penyebaran penyakit zoonosis yang dapat membahayakan satwa lain maupun manusia, terutama tanpa pengawasan karantina yang memadai.

“Penyakit menular dapat dengan mudah meluas lintas wilayah tanpa kontrol ketat,” kata Donni.

Ia menegaskan bahwa pengiriman satwa tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta UU No. 31 Tahun 2024 yang mengubah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Setiap perpindahan satwa, baik antar daerah maupun antar pulau, wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen resmi demi melindungi ekosistem dan masyarakat,” pungkasnya. (aro)

Tags: BurungEkosistemkarantina

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.