• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, Empat WN Inggris Dideportasi

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 8 September 2025 - 19:44
in Megapolitan
wn

Empat WN Inggris saat dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Keempat orang asing berinisial JPT, KJM, OTB, dan AJC itu dipulangkan ke negara asal pada Kamis (4/9/2025) malam melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Singapore Airlines SQ 967.

BacaJuga:

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pengawasan di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, serta di tiga apartemen di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan pada Selasa (2/9/2025) lalu.

“Pengawasan ini merupakan hasil penelusuran informasi serta laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian,” kata Hasanin dalam keterangan pada Senin (8/9/2025).

Ia menegaskan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap keempat WN Inggris tersebut karena dianggap melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Selain dideportasi, mereka juga masuk daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu,” ujarnya.

Hasanin menambahkan, masyarakat di wilayah Tangerang Raya diimbau untuk turut melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar izin tinggal atau meresahkan lingkungan.

wnn
Salah satu warga Inggris ditangkap di apartemennya. (istimewa)

“Laporan dapat disampaikan ke Kantor Imigrasi Tangerang melalui hotline pengaduan orang asing di nomor 0821-1806-3026,” ucapnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan bahwa keempat WN Inggris tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang sejatinya hanya diperuntukkan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga, rapat, pembelian barang, atau pengobatan.

Namun, hasil pemeriksaan menemukan mereka sedang menjalani pelatihan kerja sebagai sales investasi.

Selama sebulan mengikuti pelatihan, mereka memperoleh fasilitas tempat tinggal, konsumsi, transportasi, serta upah 200 dollar AS per minggu.

“Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa on Arrival sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa,” pungkasnya. (fer)

Tags: bekerjaVisa WisataWN Inggris

Berita Terkait.

chico
Megapolitan

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:15
Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta
Megapolitan

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01
Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan
Megapolitan

Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:02
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
Megapolitan

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:16
Banjir
Megapolitan

Update Banjir Jakarta: 80 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:34
Begal
Megapolitan

Viral Aksi Begal di Jalan Arjuna Selatan, Polisi Cek TKP

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.