• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Penetapan Figha Lesmana Tersangka Dinilai Sarat Kejanggalan, Tim Advokasi UBK Angkat Bicara

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 7 September 2025 - 21:15
in Megapolitan
IMG-20250907-WA0046

Foto: Aktivis UBK, Figha Lesmana. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Advokasi Figha Lesmana dari Keluarga Besar Universitas Bung Karno (UBK) menilai penetapan tersangka terhadap aktivis Figha Lesmana merupakan bentuk kriminalisasi ekspresi sekaligus kemunduran demokrasi.

Figha, alumni Fakultas Hukum UBK angkatan 2017, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 30 Agustus 2025, hanya sehari setelah laporan polisi dibuat.

BacaJuga:

BMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Akhir Pekan Ini

Marak Prostitusi Gay di Taman Daan Mogot, Wali Kota Jakbar Turun Tangan

Gubernur DKI Berharap Aktivitas Belajar di SMAN 72 Sudah Normal Pekan Depan

Aktivis muda itu dijemput paksa pada 1 September, lalu resmi ditahan di Subdit Kamneg Unit 2 Polda Metro Jaya sejak 2 September.

Koordinator Tim Advokasi, Yerikho Manurung, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Figha tidak berdasar.

“Figha bukan ancaman bagi NKRI. Ia justru cermin generasi muda yang peduli, berani, dan kritis. Kriminalisasi terhadap Figha adalah kemunduran demokrasi,”
katanya dalam keterangan diterima pada Minggu (7/9/2025)

“Membela Figha berarti membela hak kita semua sebagai warga negara untuk bersuara,” imbuhnya.

Yerikho juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses hukum. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan pendahuluan, menggunakan pasal karet yakni Pasal 160 KUHP dan UU ITE.

Ia menambahkan, klaim aparat soal siaran langsung TikTok Figha ditonton 10 juta orang tidak sesuai fakta.

“Live streaming Figha hanya ditonton sekitar 10 ribu orang. Angka yang dibesar-besarkan itu jelas framing untuk membenarkan penangkapan,” ujarnya.

Diketahui, Figha melakukan siaran langsung di TikTok pada 25 Agustus saat bentrokan antara aparat dan demonstran di kawasan Slipi.

“Potongan video kemudian tersebar ulang oleh akun lain tanpa izin hingga menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada laporan polisi,” jelasnya.

Ia menuturkan Tim Advokasi telah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga, tokoh masyarakat, serta civitas akademika.

Mereka juga menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan.

Keluarga Besar UBK mendesak kepolisian segera membebaskan Figha, serta meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI menjamin hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

“Membela Figha berarti membela ruang kebebasan kita bersama. Jika hari ini Figha bisa dikriminalisasi karena bersuara, besok bisa jadi siapa saja di antara kita,” pungkasnya. (Fer)

Tags: Advokasi Figha LesmanaFigha LesmanaUBK
Berita Sebelumnya

Obur Bahtiar, Petani Milenial yang Sukses melalui Budidaya Sayuran

Berita Berikutnya

Alex Marquez Tercepat di Catalunya, Tunda Malam Pesta Sang Kakak

Berita Terkait.

cuaca
Megapolitan

BMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Akhir Pekan Ini

Sabtu, 15 November 2025 - 07:47
uus
Megapolitan

Marak Prostitusi Gay di Taman Daan Mogot, Wali Kota Jakbar Turun Tangan

Sabtu, 15 November 2025 - 02:22
pram
Megapolitan

Gubernur DKI Berharap Aktivitas Belajar di SMAN 72 Sudah Normal Pekan Depan

Sabtu, 15 November 2025 - 01:11
polisi-bandara
Megapolitan

Diduga Beri Data Palsu dan Overstay, Imigrasi Soetta Cokok 6 WNA Nakal

Jumat, 14 November 2025 - 14:49
DPRDJKT
Megapolitan

Ketua DPRD Jakarta: Program Bansos Tidak Terdampak Penyesuaian Anggaran

Jumat, 14 November 2025 - 12:42
Pramono-Rano
Megapolitan

FBR Ungkap Arah Baru Jakarta: Modern Global, Tapi Tetap Berakar pada Budaya Betawi

Jumat, 14 November 2025 - 10:31
Berita Berikutnya
IMG-20250907-WA0048

Alex Marquez Tercepat di Catalunya, Tunda Malam Pesta Sang Kakak

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3945 shares
    Share 1578 Tweet 986
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2762 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.