• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lolos dari PTDH, Kompolnas Ungkap Hal Meringankan Sanksi Bripka Rohmat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 5 September 2025 - 10:02
in Nasional
Bripka-Rohmat

Sopir kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat, yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) menjalani sidang etik profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Foto: YouTube Polri Tv

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan hukuman berupa demosi 7 tahun terhadap anggota Brigade Mobil (Brimob( Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat dalam kasus kematian Affan Kurniawan (21). Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas korban itu lolos hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Inspektur Jenderal Polisi (Purnawrawan) Ida Oetari Poernamasasi mengemukakan, hal meringankan sanksi terhadap yang bersangkutan. Pertama, terdapat rantai komando dari Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas K Gae dalam mengendarai rantis Brimob.

BacaJuga:

Wamen PPPA Dorong Perempuan Jadi Motor Ekonomi Lewat Ketahanan Pangan Lokal

Mendikdasmen: TKA Upaya Pemerintah Petakan Mutu Pendidikan Nasional

Temuan BPOM Soal Obat Herbal Berbahaya, DPR RI Minta Pengawasan Diperketat dan Edukasi Publik Ditingkatkan

“Salah satunya (meringankan) hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas. Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai,” ujar Ida di Jakarta, seperti dikutip, Jumat (5/9/2025).

Meski yang bersangkutan telah memiliki sertifikat dan keahlian mengendarai rantis Brimob, namun ketika melakukan pengamanan demonstrasi berujung ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat tidak melihat dengan baik suatu area.

“Pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi, di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” katanya.

Selain itu, keadaan mental yang bersangkutan saat mengendarai rantis Brimob saat melakukan pengamanan unjuk rasa berujung ricuh. Beberapa hal tersebut membuat Bripka Rohmat diputus demosi 7 tahun hingga purna tugas.

“Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi,” jelas Ida.

Ketua Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi Kombes Heri Setiawan membacakan putusan sanksi terhadap anggota Brimob Bripka Rohmat dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus kematian Affan Kurniawan (21). Pembacaan putusan itu dilakukan pada, Kamis (4/9/2025) malam.

“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar,” ucap Heri, di Gedung TNCC (Teritorial Nusantara Command Center) Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025) malam.

Sanksi adminstratif lainnya terhadap yang bersangkutan yakni, menjalani hukuman penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025 di ruang tahanan Biro Propam Mabes Polri.

Total ada tujuh anggota Brimob menjadi pelanggar etik dalam kasus kematian Affan Kurniawan (21). Pelanggaran terhadap mereka dibagi dua yakni, kategori berat dan sedang.

Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae, yang telah dipecat dari Polri dinyatakan pelanggaran etik berat. Sedangkan pelanggaran etik sedang yang duduk di kursi penumpang belakang ialah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M Rohyani, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Danang, Briptu Mardin, Bhayangkara Kepala (Bharaka) Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. (dan)

Tags: Affan KurniawanAnggota PolriBrimobdemonstrasiKompolnas

Berita Terkait.

Wamen-PPPA
Nasional

Wamen PPPA Dorong Perempuan Jadi Motor Ekonomi Lewat Ketahanan Pangan Lokal

Rabu, 8 April 2026 - 17:07
Tes-Akademik
Nasional

Mendikdasmen: TKA Upaya Pemerintah Petakan Mutu Pendidikan Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 16:46
Obat
Nasional

Temuan BPOM Soal Obat Herbal Berbahaya, DPR RI Minta Pengawasan Diperketat dan Edukasi Publik Ditingkatkan

Rabu, 8 April 2026 - 16:26
cicada
Nasional

Varian COVID-19 “Cicada” Mengintai, DPR Minta Pemerintah Perkuat Deteksi Dini

Rabu, 8 April 2026 - 13:13
puan
Nasional

Ratusan Bencana Terjadi sejak Awal 2026, Ketua DPR RI Tekankan Kehadiran Negara

Rabu, 8 April 2026 - 12:12
rini
Nasional

Penguatan SDM dan Kelembagaan Jadi Kunci Sukses Program Gizi Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.