INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, menegaskan penyidik menemukan indikasi kuota tambahan tersebut diperjualbelikan kepada calon jemaah baru.
Dengan membeli kuota itu, calon jemaah bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.
“Jual beli kuota ini dilakukan oleh para penyelenggara ibadah haji, yakni biro perjalanan,” kaa Budi, Jumat (5/9/2025).
“Kuota kemudian diperjualbelikan sehingga calon jemaah baru bisa berangkat langsung pada 2024,” imbuhnya.
Menurutnya, praktik ini menyalahi tujuan penambahan kuota haji yang semestinya untuk memangkas antrean panjang jemaah.
“Artinya, hal ini merugikan jemaah yang sudah lama mengantre,” ujar Budi.
Bahkan, lanjutnya, KPK menduga ada aliran uang dari sejumlah biro perjalanan kepada oknum di Kementerian Agama.
“Dari jual beli kuota itu, ada dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa dua pejabat Kemenag yang diperiksa yakni Rizky Fisa Abadi (RFA), Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus (2022–2023), serta M. Agus Syafi’ (MAS), Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus (2023–2024).
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pihak swasta, antara lain Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, Sekretaris Eksekutif Kesthuri, Muhammad Al Fatih, Divisi Visa Kesthuri, Juahir pegawai PT Raudah Eksati Utama, Firda Alhamdi, Wiraswasta, Syarif Hamzah Asyathry
Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
KPK menduga sejumlah asosiasi travel haji melobi Kemenag agar porsi kuota haji khusus diperbesar.
Padahal, aturan hanya memperbolehkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Berdasarkan sumber INDOPOSCO beberapa waktu lalu sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) disebut memiliki hubungan erat dengan para pengusaha biro travel haji.
“Beberapa pejabat berinisial NA dan RFA diduga menjadi aktor kunci,” ujar sumber INDOPOSCO, Rabu, (13/8/2025).
Menurut sumber tersebut, praktik ini diatur lewat serangkaian pertemuan tertutup di dalam negeri maupun luar negeri.
Pertemuan itu diduga membahas teknis penjualan kuota haji khusus dengan nilai yang diduga ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah sepanjang 2023–2024.
Sumber itu meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri rekening para pejabat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
“Langkah ini penting agar aparat penegak hukum mudah memetakan aliran dana,” ujarnya.
Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Ditjen PHU serta anggota Komisi VIII DPR periode 2023–2024 yang menangani urusan haji.
“Ini bukan sekadar soal kuota, tapi soal integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji,” kata sumber itu.
Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief dikonfirmasi justru irit bicara soal kedekatan para oknum pejabat di Ditjen PHU Kemenag oleh para pengusaha travel haji.
Meskipun demikian ia membantah mentah-mentah dugaan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah hasil dari tersebut.
“Saya tidak tahu bagaimana cara menghitung angka-angka itu. Silakan saja ditulis, hanya saja angka puluhan triliun itu dari mana? Itu saya tidak paham,” pungkasnya. (fer)








