• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Didemosi 7 Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 September 2025 - 21:31
in Nasional
IMG-20250904-WA0080

Sopir rantis Brimob Bripka Rohmat, yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) menjalani sidang etik profesi Polri. ( YouTube Polri Tv)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi 7 tahun terhadap sopir rantis Brimob Bripka Rohmat dalam kasus kematian Affan Kurniawan (21). Pembacaan putusan itu dilakukan pada, Kamis (4/9/2025) malam.

“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar,” kata Ketua Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi Kombes Heri Setiawan di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

BacaJuga:

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sanksi adminstratif pertama terhadap yang bersangkutan yakni, menjalani hukuman penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025 di ruang tahanan Biro Propam Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah bertindak tidak profesional dalam penanganan demonstrasi pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia Affan Kurniawan.

Pasal-pasal yang dilanggar, yaitu pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 4 huruf B peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Selain itu, Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf C perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Termasuk, Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 8 huruf C angka 1 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Lima saksi dihadirkan dalam sidang etik profesi Polri hari ini.

Total ada tujuh anggota Brimob berada dalam rantis Brimob saat melindas driver ojek online Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat baru-baru ini. Pelanggaran terhadap mereka dibagi dua yakni, kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat yaitu, Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis) telah dipecat dari Polri. Sedangkan pelanggaran etik sedang yang duduk di kursi penumpang belakang ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David.(dan)

Tags: Affan Kurniawankode etikojek onlinePolri

Berita Terkait.

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15
DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional
Nasional

DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:02
Syamsu-Rizal
Nasional

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:02

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1510 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.