• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Sumut Tuntaskan Pembayaran Kerugian Negara Terpidana Adelin Lis

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 September 2025 - 22:55
in Nusantara
kejari-sumut

Tumpukan uang ratusan miliar terpidana pembalakan liar, Adelin Lis. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntaskan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi dan tindak pidana kehutanan yang menjerat terpidana pembalakan liar, Adelin Lis.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengatakan keluarga Adelin Lis menyerahkan sisa kewajiban pembayaran kerugian negara senilai Rp105.857.244.282,4 dan US$2.938.556,4 ke kas negara pada Selasa (2/9/2025).

BacaJuga:

Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya

Riau Tetapkan Darurat Karhutla

Pasca-ledakan di Biak Numfor, 55 Orang Mengungsi Termasuk Balita

“Dana tersebut disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kejari Medan,” katanya dalam keterangan pada Rabu (3/9/2025).

Ia menyebut pembayaran ini sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008.

Dalam putusan itu, Adelin Lis divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terpidana dihukum pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp119,8 miliar serta US$2,9 juta,” ujarnya.

“Jika tak dibayar, harta terpidana dapat disita atau diganti pidana penjara 5 tahun,” imbuhnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus dijalankan dengan mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

“Seluruh proses eksekusi kami pastikan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Adelin LisKejati Sumutkorupsiterpidana

Berita Terkait.

Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya
Nusantara

Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya

Senin, 1 Juni 2026 - 23:32
Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya
Nusantara

Riau Tetapkan Darurat Karhutla

Senin, 1 Juni 2026 - 22:15
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Nusantara

Pasca-ledakan di Biak Numfor, 55 Orang Mengungsi Termasuk Balita

Senin, 1 Juni 2026 - 20:31
pln
Nusantara

PHSS Bekali Ratusan Siswa SMK Negeri 1 Muara Badak Keterampilan Penanggulangan Kebakaran

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40
IMG-20250909-WA0007
Nusantara

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Orang Meninggal

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:34
Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Nusantara

Karhutla Capai Lebih dari 14 Ribu Hektar, Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:28

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3503 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.