• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Sumut Tuntaskan Pembayaran Kerugian Negara Terpidana Adelin Lis

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 September 2025 - 22:55
in Nusantara
kejari-sumut

Tumpukan uang ratusan miliar terpidana pembalakan liar, Adelin Lis. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntaskan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi dan tindak pidana kehutanan yang menjerat terpidana pembalakan liar, Adelin Lis.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengatakan keluarga Adelin Lis menyerahkan sisa kewajiban pembayaran kerugian negara senilai Rp105.857.244.282,4 dan US$2.938.556,4 ke kas negara pada Selasa (2/9/2025).

BacaJuga:

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

Hexareef PHE WMO Lepaskan Pantai Tlangoh dari Ancaman Abrasi, Kini Jadi Destinasi Wisata

DPR Dorong Kebijakan Khusus bagi Debitur KUR yang Jadi Penyintas Bencana Sumatra

“Dana tersebut disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kejari Medan,” katanya dalam keterangan pada Rabu (3/9/2025).

Ia menyebut pembayaran ini sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008.

Dalam putusan itu, Adelin Lis divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terpidana dihukum pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp119,8 miliar serta US$2,9 juta,” ujarnya.

“Jika tak dibayar, harta terpidana dapat disita atau diganti pidana penjara 5 tahun,” imbuhnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus dijalankan dengan mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

“Seluruh proses eksekusi kami pastikan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Adelin LisKejati Sumutkorupsiterpidana
Berita Sebelumnya

10 Orang Tewas Akibat Demo Ricuh, PBB: Pastikan Kesejahteraan dan Keadilan Tanpa “No Viral No Justice’

Berita Berikutnya

Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65 Persen, BCA Expo Bandung 2025 Sukses Digelar Selama 2 Hari

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.09
Nusantara

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

Senin, 22 Desember 2025 - 21:41
phe
Nusantara

Hexareef PHE WMO Lepaskan Pantai Tlangoh dari Ancaman Abrasi, Kini Jadi Destinasi Wisata

Senin, 22 Desember 2025 - 21:09
sumatera
Nusantara

DPR Dorong Kebijakan Khusus bagi Debitur KUR yang Jadi Penyintas Bencana Sumatra

Senin, 22 Desember 2025 - 16:16
ANDRASONI
Nusantara

Perkuat SDM Unggul Melalui ‘Banten Cerdas’, Gubernur Andra Soni Gandeng JSIT Banten

Senin, 22 Desember 2025 - 09:51
pln
Nusantara

EVenture 2025 Galang Rp149,9 Juta untuk Korban Bencana Sumatera, PLN Uji SPKLU

Senin, 22 Desember 2025 - 09:35
pis
Nusantara

PIS Perkuat Aksi Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Senin, 22 Desember 2025 - 06:06
Berita Berikutnya
bca

Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65 Persen, BCA Expo Bandung 2025 Sukses Digelar Selama 2 Hari

BERITA POPULER

  • mendagri

    Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Libur Nataru, BCA Antisipasi Lonjakan Transaksi dengan Dana Tunai Jumbo

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.