• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Sumut Tuntaskan Pembayaran Kerugian Negara Terpidana Adelin Lis

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 September 2025 - 22:55
in Nusantara
kejari-sumut

Tumpukan uang ratusan miliar terpidana pembalakan liar, Adelin Lis. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntaskan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi dan tindak pidana kehutanan yang menjerat terpidana pembalakan liar, Adelin Lis.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengatakan keluarga Adelin Lis menyerahkan sisa kewajiban pembayaran kerugian negara senilai Rp105.857.244.282,4 dan US$2.938.556,4 ke kas negara pada Selasa (2/9/2025).

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

“Dana tersebut disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kejari Medan,” katanya dalam keterangan pada Rabu (3/9/2025).

Ia menyebut pembayaran ini sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008.

Dalam putusan itu, Adelin Lis divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terpidana dihukum pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp119,8 miliar serta US$2,9 juta,” ujarnya.

“Jika tak dibayar, harta terpidana dapat disita atau diganti pidana penjara 5 tahun,” imbuhnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus dijalankan dengan mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

“Seluruh proses eksekusi kami pastikan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Adelin LisKejati Sumutkorupsiterpidana

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.