• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Ojol Dilindas: 2 Brimob Terancam Dipecat, 5 Lainnya Hadapi Demosi

Ali Rachman by Ali Rachman
Senin, 1 September 2025 - 17:37
in Nasional
polisi

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Repulik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal (Brigjen) Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Proses hukum etik terhadap tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan kini memasuki babak krusial. Dua di antaranya dipastikan menghadapi ancaman terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara lima lainnya digolongkan sebagai pelanggar kategori sedang.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Repulik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal (Brigjen) Agus Wijayanto menegaskan klasifikasi ini sudah final setelah pemeriksaan internal rampung.

“Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, dan Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R,” ujar Agus dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Dua nama yang masuk daftar pelanggar berat adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat, driver kendaraan taktis (rantis) Brimob, serta Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas K Gae, yang saat kejadian duduk di samping sopir. Keduanya terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Sedangkan lima anggota Brimob lainnya masuk ke dalam pelanggaran kode etik profesi sedang. Mereka adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M Rohyani, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fanang, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Mardin, Bhayangkara Kepala (Baraka) Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Ancaman hukuman yang menanti antara lain patsus (penempatan khusus) hingga penundaan pendidikan.

Agus menekankan, sidang etik nantinya akan menjadi penentu akhir jenis hukuman yang dijatuhkan.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat, PTDH,” katanya.

“Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sanksinya patsus (penempatan khusus) atau mutasi demosi, penundaan pangkat, dan penundaan pendidikan. Dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang Kode Etik Profesi Polri,” sambungnya.

Proses untuk kategori sedang masih berjalan dan dijadwalkan digelar setelah sidang terhadap dua pelanggar berat selesai.

Kini, semua mata tertuju pada jalannya sidang etik tersebut, apakah benar-benar akan menghadirkan keadilan bagi korban, atau sekadar menjadi catatan hitam panjang yang kembali terulang. (her)

Tags: Affan KurniawanBrimobKasus OjolOknum Polisi
Previous Post

Partai Lain Telah Ambil Sikap, Bagaimana dengan PDIP terhadap Deddy Sitorus dan Saderestuwaty?

Next Post

FWD Essential Future Solusi Perlindungan dan Keuangan untuk Nasabah Affluent

Related Posts

umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
ossy
Nasional

Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08
P3A
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Menteri PPPA Prioritaskan Perlindungan Anak

Sabtu, 8 November 2025 - 19:55
DD
Nasional

Dompet Dhuafa-Tokio Marine Life Insurance Indonesia Salurkan 500 Paket Sembako di Tiga Kota

Sabtu, 8 November 2025 - 19:42
Next Post
fwd

FWD Essential Future Solusi Perlindungan dan Keuangan untuk Nasabah Affluent

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.