• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Ojol Dilindas: 2 Brimob Terancam Dipecat, 5 Lainnya Hadapi Demosi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 1 September 2025 - 17:37
in Nasional
polisi

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Repulik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal (Brigjen) Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Proses hukum etik terhadap tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan kini memasuki babak krusial. Dua di antaranya dipastikan menghadapi ancaman terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara lima lainnya digolongkan sebagai pelanggar kategori sedang.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Repulik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal (Brigjen) Agus Wijayanto menegaskan klasifikasi ini sudah final setelah pemeriksaan internal rampung.

BacaJuga:

Stafsus Wapres Dorong Penuntasan Kasus Penyerangan Air Keras Andrie Yunus

Pemudik di Stasiun Pasar Senen Meningkat, KAI Klaim 69 Persen Tiket Terjual

Dukung PP Tunas, Kemendikdasmen Lakukan Penguatan Regulasi di Satuan Pendidikan

“Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, dan Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R,” ujar Agus dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Dua nama yang masuk daftar pelanggar berat adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat, driver kendaraan taktis (rantis) Brimob, serta Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas K Gae, yang saat kejadian duduk di samping sopir. Keduanya terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Sedangkan lima anggota Brimob lainnya masuk ke dalam pelanggaran kode etik profesi sedang. Mereka adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M Rohyani, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fanang, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Mardin, Bhayangkara Kepala (Baraka) Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Ancaman hukuman yang menanti antara lain patsus (penempatan khusus) hingga penundaan pendidikan.

Agus menekankan, sidang etik nantinya akan menjadi penentu akhir jenis hukuman yang dijatuhkan.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat, PTDH,” katanya.

“Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sanksinya patsus (penempatan khusus) atau mutasi demosi, penundaan pangkat, dan penundaan pendidikan. Dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang Kode Etik Profesi Polri,” sambungnya.

Proses untuk kategori sedang masih berjalan dan dijadwalkan digelar setelah sidang terhadap dua pelanggar berat selesai.

Kini, semua mata tertuju pada jalannya sidang etik tersebut, apakah benar-benar akan menghadirkan keadilan bagi korban, atau sekadar menjadi catatan hitam panjang yang kembali terulang. (her)

Tags: Affan KurniawanBrimobKasus OjolOknum Polisi

Berita Terkait.

Penyerangan
Nasional

Stafsus Wapres Dorong Penuntasan Kasus Penyerangan Air Keras Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:28
Stasiun-Pasar-Senen
Nasional

Pemudik di Stasiun Pasar Senen Meningkat, KAI Klaim 69 Persen Tiket Terjual

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:08
Siswa
Nasional

Dukung PP Tunas, Kemendikdasmen Lakukan Penguatan Regulasi di Satuan Pendidikan

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:07
GT-Kalikangkung
Nasional

Arus Mudik dari Jabodetabek Mulai Terlihat, Tol Trans Jawa Ramai Kendaraan Pribadi

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:46
Pengelolaan-Sampah
Nasional

Kao Indonesia Ajak Masyarakat Wujudkan Gaya Hidup Bersih Lewat Semangat Kirei

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:25
asn
Nasional

ASN Terima Hadiah Jelang Idulfitri 2026, Kemenag: Itu Tindakan Terlarang dan Berimplikasi Korupsi

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.