• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

2 Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langgar Etik Berat, Terancam Dipecat

Ali Rachman by Ali Rachman
Senin, 1 September 2025 - 16:29
in Headline
ojol

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memeriksa tujuh anggota Brigade Mobil (Mobil) yang melindas driver ojek online di Pejompongan, Jakarta Pusat. Foto: Instagram Propam Polri

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan, dua dari tujuh anggota Brimob terkait kasus rantis melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) masuk kategori pelanggaran berat. Bahkan terancam dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Agus Wijayanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Termasuk dua anggota Brimob yang dinilai melakukan kesalahan serius.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh: Kompol Kosmas selaku Danyon (Komanan Batalyon) Resimen 4 Korbrimob Polri dan anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat,” kata Agus di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Brigair Polisi Kepala (Bripka) Rohmat merupakan pengendara mobil rantis Brimob ketika kejadian penabrakan berujung hilangnya nyawa driver ojek online Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025. Sementara Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas duduk di sebelah pengemudi.

“Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Agus.

Sedangkan lima anggota Brimob lainnya masuk ke dalam pelanggaran kode etik profesi sedang. Mereka adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M Rohyani, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fanang, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Mardin, Bhayangkara Kepala (Baraka) Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” ungkap Agus.

Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Abdul Karim menyatakan, tujuh anggota Brimob tersebut dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Itu berdasar hasil gelar perkara dilakukan bersama Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Hukum Polri, Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, serta Keala Bidang Propam Korbrimob.

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan telah melanggar kode etik profesi kepolisian,” jelas Karim, terpisah baru-baru ini di Jakarta.

“Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025,” sambungnya. (dan)

Tags: Affan KurniawanBrimobKasus OjolOknum Polisi
Previous Post

Kolaborasi Bersama, Seluruh Rute TransJakarta Pulih dan Kembali Beroperasi

Next Post

Nonaktif Anggota DPR Picu Polemik, Pengamat: Publik Jangan Dikelabui Istilah Politik

Related Posts

humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
humas-polda
Headline

Polisi Temukan Serbuk Saat Geledah Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 01:13
KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Headline

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 21:05
roysur
Headline

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 12:29
Next Post
dewan

Nonaktif Anggota DPR Picu Polemik, Pengamat: Publik Jangan Dikelabui Istilah Politik

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.