• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Wamendagri Terus Awasi Proses Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 29 Agustus 2025 - 05:14
in Nusantara
bima-arya

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Foto: ANTARA/Zuhdiar Laeis

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan terus mengawasi proses pembahasan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang saat masih masih bergulir di DPRD setempat.

“Kami cermati dan awasi proses yang ada. Kita hormati pansus-nya (panitia khusus) dan tunggu saja,” katanya setelah rapat percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Gedung Gradhika, Semarang, dilansir ANTARA, Kamis (28/8/2025).

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Seiring dengan jalannya proses pembahasan hak angket di DPRD Kabupaten Pati, ia meminta masyarakat setempat untuk menjaga kondusivitas sampai hasil akhir keluar.

Ia juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk memastikan pelayanan publik di Pati tak terganggu dan meminta masyarakat untuk menjaga kondusivitas.

“Kami apresiasi Pak Gubernur, karena di sana, pelayanan publik tetap jalan,” katanya.

Berkaitan dengan aksi kirim surat masyarakat Pati ke Kantor Pemberantasan Korupsi (KPK), Bima tak mempermasalahkan.

Bahkan, terkait rencana rakyat akan bergerak ke lembaga antirasuah tersebut apabila Sudewo lepas dari jeratan hukum, juga terserah.

“Silahkan saja, itu ruang demokrasi, enggak ada larangan,” katanya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati membentuk pansus hak angket untuk mengevaluasi kebijakan Bupati Sudewo pascaaksi massa besar-besaran yang menuntut sang bupati mundur.

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menjelaskan pada Rabu (13/8) telah digelar rapat paripurna DPRD yang dihadiri 42 orang dari 50 anggota sehingga kuorum.

Dari 42 anggota itu ada yang mengusulkan terbentuknya panitia khusus angket sehingga dalam rapat tersebut membentuk tim pansus angket dengan jumlah anggota 15 orang.

“Semua fraksi menyepakati dibentuk tim pansus angket untuk menindaklanjuti tentang kebijakan Bupati Pati Sudewo. Hari ini (13/8) pansus langsung rapat, sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja,” katanya.

Nantinya, kata dia, dari tim pansus DPRD Pati itu akan mengevaluasi kebijakan Bupati Pati terkait penanganan pengunjuk rasa, kemudian hasilnya baru direkomendasikan untuk dikirim ke Mahkamah Agung.

Ali mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pendapat yang baik dan tidak anarkis agar situasi di Pati tetap berlangsung kondusif.

“Harus dijaga tetap kondusif karena Kabupaten Pati milik bersama, harus dijaga bersama,” katanya. (dam)

Tags: Bima Arya SugiartoHak AngketPemakzulan Bupati PatiTerus Awasi ProsesWamendagri

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.