• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

UGM Nonaktifkan Dosen Berinisial YHF Terkait Kasus Peredaran Produk Sekretom

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:12
in Nusantara
kampus-ugm

Kampus Universitas Gadjah Mada. Foto: ANTARA/HO-UGM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Universitas Gadjah Mada (UGM) menonaktifkan dosen Fakultas Kedokteran Hewan berinisial YHF yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal di Magelang, Jawa Tengah.

Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana dalam keterangan tertulis diterima di Yogyakarta, Kamis (28/8/2025), menyatakan universitas menghormati proses hukum terhadap YHF atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin.

BacaJuga:

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jasa Titipan

Operasi Pasar di Tidore Kepulauan, Bea Cukai Ternate Tindak 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  

“Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya,” ujar dia seperti dilansir ANTARA.

Ia menegaskan bahwa YHF tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca.

“Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” ucap Andi.

Menurut dia, UGM juga telah memberikan informasi dan klarifikasi kepada penyidik terkait riset dan penggunaan fasilitas laboratorium oleh YHF selama menjalankan penelitian sebagai staf pengajar.

UGM, kata Andi, menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan mengambil langkah kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan sambil menunggu putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

“Sekali lagi UGM menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutur Andi Arsana.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan YHF sebagai tersangka setelah menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di sebuah praktik dokter hewan di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, pada 25 Juli 2025.

Sarana itu melayani pasien manusia dengan terapi suntikan sekretom ilegal, padahal pemilik sarana YHF hanya memiliki izin praktik sebagai dokter hewan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, PPNS BPOM menemukan produk sekretom siap pakai dalam tabung eppendorf, 23 botol sekretom dalam kemasan 5 liter, krim mengandung sekretom, peralatan suntik, serta termos pendingin berstiker identitas pasien. Nilai keekonomian temuan tersebut mencapai Rp230 miliar.

Produk sekretom ilegal itu digunakan untuk terapi pasien dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan sebagian pasien datang langsung dari luar Pulau Jawa dan luar negeri.

BPOM menyebut praktik tersebut berpotensi menimbulkan efek fatal, seperti gagal ginjal, gagal jantung, hingga kematian.

Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan itu menyebutkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta. (dam)

Tags: bpomFakultas Kedokteran HewanNonaktifkan DosenProduk SekretomugmYHF

Berita Terkait.

balpress
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jasa Titipan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:41
bc3
Nusantara

Operasi Pasar di Tidore Kepulauan, Bea Cukai Ternate Tindak 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:26
Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  
Nusantara

Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31
bc2
Nusantara

Bea Cukai Sumbawa Gagalkan Peredaran 200 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pekan Pertama Juni, Potensi Kerugian Negara Capai Rp187 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Berupa 1.002 Gram Sabu di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:49
Sobat-bumi
Nusantara

Tak Sekadar Beasiswa, Program PHI Lahirkan Mahasiswa Berprestasi dan Agen Perubahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2226 shares
    Share 890 Tweet 557
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1417 shares
    Share 567 Tweet 354
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.