• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

UGM Nonaktifkan Dosen Berinisial YHF Terkait Kasus Peredaran Produk Sekretom

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:12
in Daerah
kampus-ugm

Kampus Universitas Gadjah Mada. Foto: ANTARA/HO-UGM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Universitas Gadjah Mada (UGM) menonaktifkan dosen Fakultas Kedokteran Hewan berinisial YHF yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal di Magelang, Jawa Tengah.

Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana dalam keterangan tertulis diterima di Yogyakarta, Kamis (28/8/2025), menyatakan universitas menghormati proses hukum terhadap YHF atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin.

BacaJuga:

BISA Green Action Fest 2026, Upaya Telkom Mengubah Kepedulian Lingkungan Jadi Kebiasaan

Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

Djohermansyah: Desa Bukan Kerajaan Kecil, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

“Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya,” ujar dia seperti dilansir ANTARA.

Ia menegaskan bahwa YHF tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca.

“Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” ucap Andi.

Menurut dia, UGM juga telah memberikan informasi dan klarifikasi kepada penyidik terkait riset dan penggunaan fasilitas laboratorium oleh YHF selama menjalankan penelitian sebagai staf pengajar.

UGM, kata Andi, menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan mengambil langkah kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan sambil menunggu putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

“Sekali lagi UGM menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutur Andi Arsana.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan YHF sebagai tersangka setelah menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di sebuah praktik dokter hewan di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, pada 25 Juli 2025.

Sarana itu melayani pasien manusia dengan terapi suntikan sekretom ilegal, padahal pemilik sarana YHF hanya memiliki izin praktik sebagai dokter hewan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, PPNS BPOM menemukan produk sekretom siap pakai dalam tabung eppendorf, 23 botol sekretom dalam kemasan 5 liter, krim mengandung sekretom, peralatan suntik, serta termos pendingin berstiker identitas pasien. Nilai keekonomian temuan tersebut mencapai Rp230 miliar.

Produk sekretom ilegal itu digunakan untuk terapi pasien dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan sebagian pasien datang langsung dari luar Pulau Jawa dan luar negeri.

BPOM menyebut praktik tersebut berpotensi menimbulkan efek fatal, seperti gagal ginjal, gagal jantung, hingga kematian.

Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan itu menyebutkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta. (dam)

Tags: bpomFakultas Kedokteran HewanNonaktifkan DosenProduk SekretomugmYHF

Berita Terkait.

Telkom Optimalkan Aset, Gedung GMP Diproyeksikan Jadi Ruang Kerja BGN
Daerah

BISA Green Action Fest 2026, Upaya Telkom Mengubah Kepedulian Lingkungan Jadi Kebiasaan

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21
harison
Daerah

Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

Sabtu, 12 September 2026 - 21:21
djohan
Daerah

Djohermansyah: Desa Bukan Kerajaan Kecil, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sabtu, 12 September 2026 - 20:18
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Daerah

Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi, PLN EPI Kembangkan TPS3R dan Maggot di Mataram

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16
Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam
Daerah

Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam

Sabtu, 12 September 2026 - 09:31
Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang

Sabtu, 12 September 2026 - 08:52

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.