• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kompolnas Beri Perhatian Khusus pada Kasus Kericuhan Pesta Rakyat di Garut

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:07
in Nusantara
1000258884

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim. Foto: ANTARA/HO-Kompolnas RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus kericuhan pesta rakyat saat pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Garut yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim di Bandung, Rabu (27/8/2025), mengatakan berdasarkan pemantauan langsung yang dilakukan Kompolnas pada awal Agustus lalu, fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik dinilai sudah cukup memadai untuk dilakukan gelar perkara.

BacaJuga:

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

“Seharusnya Polda Jabar sudah menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum,” kata Yusuf seperti dilansir ANTARA.

Pada awal Agustus, jelas Yusuf, penyidik Polda Jabar masih melakukan pendalaman, namun hingga akhir Agustus ini seharusnya sudah ada tambahan fakta yang dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.

“Peristiwa yang menimbulkan kematian tiga orang itu apakah ada fakta-fakta yang menunjukkan bukti sebagai peristiwa pidana atau bukan,” katanya.

Yusuf menegaskan jika peristiwa pesta rakyat itu masuk kategori tindak pidana maka penyidikan harus dilanjutkan, termasuk penetapan calon tersangka.

Namun, jika tidak maka aparat kepolisian perlu menyatakan hal itu secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Tinggal persoalannya sudah dilakukan gelar perkara untuk diambil kesimpulan (apakah) peristiwa pidana atau bukan? Itu saja, kalau bukan ya diputuskan bukan,” tambah Yusuf.

Sebelumnya, kegiatan dalam rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dengan Maula Akbar, putra dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, diwarnai kericuhan dengan membludaknya warga yang hadir saat agenda hiburan dan makan gratis di Pendopo dan Alun-Alun Garut pada 18 Juli 2025.

Insiden kericuhan itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, yakni satu personel Polres Garut bernama Bripka Cecep Saeful Bahri (39), dan dua warga sipil masing-masing seorang anak usia delapan tahun bernama Vania Aprilia dan lansia bernama Dewi Jubaeda (61), keduanya warga Garut.

Hingga akhir Agustus 2025, Kepolisian Daerah Jabar belum merilis perkembangan lanjutan terkait penyelidikan kasus kericuhan pada pesta rakyat tersebut. (dam)

Tags: Dedi MulyadiGubernur Jawa BaratKompolnasPernikahanPolda Jabar

Berita Terkait.

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1509 shares
    Share 604 Tweet 377
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.