• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

JPU Tuntut Mantan Kabagops Polres Solok Selatan dengan Hukuman Mati

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:07
in Nusantara
dadang

Sidang tuntutan terhadap Mantan Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dalam kasus dugaan pembunuhan atau Polisi tembak Polisi di Pengadilan Padang pada Selasa (26/8/2025). Foto: ANTARA/FathulAbdi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kepolisian Resor Solok Selatan yakni AKP Dadang Iskandar dengan hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (26/8/2025).

Dadang Iskandar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap rekan sesama polisi yaitu Kepala Satuan Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshari (kini Kompol Anumerta).

BacaJuga:

174 Korban Tewas dan 79 Hilang Bencana Sumut, Aceh, Sumbar

Jaringan Penjualan Narkoba Instagram Dibongkar, Polda Banten Sita Kiloan Ganja

Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko

“Menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman mati sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” kata JPU Moch Taufik Yanuarsah Cs dalam tuntutannya seperti dikutip ANTARA.

Adapun dakwaan kesatu primer JPU adalah pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dan kedua primer pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHPidana.

Tim Jaksa meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menyatakan terdakwa bersalah serta menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan pihak mereka.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu Tim JPU juga menghadirkan langsung Dadang Iskandar ke hadapan persidangan, ia datang mengenakkan kemeja hitam dan peci abu-abu.

Tim JPU yang menyidangkan perkara tersebut adalah Jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung RI, kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, pihak terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum Mahmud Syaukat akan mengajukan pembelaan (Pledoi) dalam sidang berikutnya.

Perkara penembakan yang dilakukan oleh Dadang Iskandar terhadap korban Ulil terjadi pada November 2024 di Kantor Kepolisian Resor (Solsel).

Dalam sidang sebelumnya Dadang telah mengungkapkan bahwa motifnya melakukan penembakan terhadap korban karena dipicu emosi.

“Saya melakukan perbuatan (menembak korban) karena emosi membludak yang membuat saya tidak tau diri, saya khilaf,” terang terdakwa di hadapan persidangan pada Kamis (7/8/2025).

Terdakwa menceritakan emosinya dipicu oleh sikap korban ketika didatangi di Kantor Polres Solsel tempat mereka sama-sama berdinas.

Adapun tujuan terdakwa mendatangi korban adalah untuk melepaskan sopir pengangkut pasir yang sebelumnya diamankan oleh personel Satreskrim karena dugaan tambang ilegal.

Pada saat bertemu itu terdakwa mengajak korban untuk bersalaman, namun tidak digubris, ketika diajak berbicara juga tidak diladeni oleh korban.

“Saya waktu itu mengatakan apakah tidak ada solusi yang bisa dicarikan, namun beliau (Kasatreskrim) tetap sibuk dengan handphonenya,” terang terdakwa.

Terdakwa yang mengaku kesal akhirnya mengeluarkan senjata api lalu menembak korban dengan jarak sekitar dua meter ke bagian kepala korban.

“Usai tembakan pertama, saya kemudian melepaskan tembakan kedua karena menyangka korban hendak mengambil senjata api miliknya,” jelas Dadang.

Terdakwa juga membenarkan kalau dirinya juga melakukan penembakan ke rumah dinas Kepala Polres Solsel usai menembak Kasatreskrim, meskipun secara pasti ia tidak bisa mengingat berapa kali tembakan yang dilepaskan. (dam)

Tags: Hukuman MatiJPUMantan Kabagops Polres Solok Selatan
Berita Sebelumnya

Polisi Rilis Pananganan Tiga Kasus Pembunuhan Sadis di Sumbar

Berita Berikutnya

Tionghoa Sholehah

Berita Terkait.

sumbar
Nusantara

174 Korban Tewas dan 79 Hilang Bencana Sumut, Aceh, Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 22:12
banten
Nusantara

Jaringan Penjualan Narkoba Instagram Dibongkar, Polda Banten Sita Kiloan Ganja

Jumat, 28 November 2025 - 21:31
gadai
Nusantara

Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko

Jumat, 28 November 2025 - 19:47
mensos
Nusantara

Respons Cepat, Kemensos Selesaikan Permasalahan ODGJ di Cianjur

Jumat, 28 November 2025 - 18:06
pgn
Nusantara

PGN-Gasnet Bangun WiFi Corner di 2 Perguruan Tinggi Jambi

Jumat, 28 November 2025 - 15:45
bogasari
Nusantara

Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

Jumat, 28 November 2025 - 14:56
Berita Berikutnya
disway

Tionghoa Sholehah

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.