• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kurangi Overkapasitas Lapas, DPR Sebut Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:10
in Nasional
lapas

Ilustrasi lapas kelebihan kapasitas. Foto ditjenpas.go.id/

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam Rancangan UU KUHAP yang baru. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) yang terjadi hampir di seluruh lapas di Indonesia.

“Tidak semua perkara pidana harus diselesaikan dengan tuntutan berat. Ada kasus ringan seperti salah ucap yang dipidanakan (karena melakukan) pencemaran nama baik. Itu sebenarnya bisa dimitigasi sejak awal secara kekeluargaan,” ujar Bimantoro di Batam, Kepulauan Riau, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Minggu (24/8/2025).

BacaJuga:

Program Berbagi Sepatu Sasar Murid Korban Banjir di Aceh

Soal Kasus BGN, Prabowo: Sedih Terpaksa Copot Orang-Orang Kepercayaannya

Kejagung Bongkar Modus Korupsi Dadan Hindayana Cs, dari Mark Up Motor Listrik hingga TV

Ia menjelaskan bahwa RKUHAP baru memberikan penguatan terhadap hak-hak warga negara, salah satunya melalui pendampingan hukum sejak tahap awal, bahkan ketika seseorang masih berstatus saksi.

“Kita ingin menyeimbangkan kekuatan negara dengan kekuatan rakyat. Dulu negara lebih dominan. Sekarang ada hak pendampingan pengacara sejak awal, agar tidak ada lagi pasal selundupan atau kasus yang dipaksakan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Bimantoro menegaskan, RKUHAP justru berpihak pada masyarakat sipil. “Saya juga masyarakat biasa. Jadi penting bagi saya memastikan hak warga negara benar-benar sama di mata hukum,” pungkasnya.

Data terbaru menunjukkan bahwa kapasitas lapas yang idealnya menampung sekitar 140 ribu narapidana, kini harus menampung hingga 179 ribu narapidana. Artinya, tingkat hunian lapas telah di atas batas normal, yang jelas memengaruhi efektivitas pembinaan serta pemenuhan hak dasar para narapidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pun menyebutkan, pemerintah merespons kondisi ini dengan membangun 13 lapas baru. Salah satu di antaranya bahkan dirancang sebagai lapas super maximum security di Pulau Nusakambangan. Sisanya akan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Upaya ini penting sebagai langkah jangka panjang untuk mengurangi beban di lapas-lapas yang sudah tidak layak tampung.

Namun, membangun gedung saja tidak cukup. Menteri Imipas juga menekankan pentingnya inovasi dalam pemasyarakatan, khususnya terkait percepatan masa hukuman. Narapidana yang telah memenuhi syarat akan diberi hak sesuai ketentuan untuk mempercepat proses pembinaannya. Strategi ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban fisik lapas, tetapi juga memanusiakan proses hukum dan pemasyarakatan di Indonesia. (dil)

Tags: Agus AndriantoBimantoro WiyonoDPR RIImipaslapasOverkapasitas

Berita Terkait.

Program Berbagi Sepatu Sasar Murid Korban Banjir di Aceh
Nasional

Program Berbagi Sepatu Sasar Murid Korban Banjir di Aceh

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:31
Soal Kasus BGN, Prabowo: Sedih Terpaksa Copot Orang-Orang Kepercayaannya
Nasional

Soal Kasus BGN, Prabowo: Sedih Terpaksa Copot Orang-Orang Kepercayaannya

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:22
Kejagung Bongkar Modus Korupsi Dadan Hindayana Cs, dari Mark Up Motor Listrik hingga TV
Nasional

Kejagung Bongkar Modus Korupsi Dadan Hindayana Cs, dari Mark Up Motor Listrik hingga TV

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:31
RUU P2SK Melaju ke Paripurna, Pemerintah-DPR Kompak Perkuat Fondasi Keuangan Nasional
Nasional

RUU P2SK Melaju ke Paripurna, Pemerintah-DPR Kompak Perkuat Fondasi Keuangan Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:15
Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nasional

KPK Buka Informasi Terbaru Keberadaan Silmy Karim di Tengah Kasus OTT Imigrasi Jakbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:01
OTT di Kantor Imigrasi Jakbar, KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim
Nasional

Perombakan Pimpinan BGN, PKS: Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1048 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Nova Arianto Tetapkan 23 Pemain, Timnas Indonesia Siap Menggebrak Piala AFF U-19 2026

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pertumbuhan Pelanggan Tumbuh Tinggi, KAI: Relasi Yogyakarta-Jakarta Tersibuk di Pulau Jawa

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.