• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hakim Agam Nyatakan Sudah Kembalikan Uang Suap Kasus CPO Rp6,2 miliar

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:35
in Nasional
1000529710(1)

Salah satu hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2022, Agam Syarief Baharudin,

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Salah satu hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2022, Agam Syarief Baharudin, menyatakan sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya sebesar Rp6,2 miliar kepada Kejaksaan.

“Semua sudah dikembalikan,” ujar Agam seperti dikutip Antara, Kamis (21/8/2025).

BacaJuga:

Prabowo–Raja Abdullah II Saksikan Demo Drone dalam Latihan Kontraterorisme

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Agam didakwa menerima uang suap sebesar Rp6,2 miliar terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO pada tahun 2023–2025.

Suap diterima sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp1,1 miliar dan Rp5,1 miliar. Uang tersebut diterima bersama-sama dengan kedua hakim lainnya yang menyidangkan kasus itu, yakni Djuyamto dan Ali Muhtarom, beserta mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Adapun tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada tahun 2022 didakwa menerima suap secara total Rp21,9 miliar.

Selain Agam, para hakim lainnya, yaitu Djuyamto diduga menerima uang sebesar Rp9,5 miliar yang meliputi Rp1,7 miliar dan Rp7,8 miliar, sedangkan Ali sebesar Rp6,2 miliar meliputi Rp1,1 miliar dan Rp5,1 miliar.

Secara total, uang yang diterima para hakim bersama Arif dan Wahyu sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp40 miliar.

Uang itu diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Atas perbuatannya, ketiga hakim didakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wib)

 

Tags: (crude palm oil/CPO)Pengadilan Negeri Jakarta Pusatvonis lepas (ontslag)
Berita Sebelumnya

Newcastle Kembali Ajukan Tawaran 35 Juta Pound untuk Boyong Wissa

Berita Berikutnya

Berkunjung ke Pasar Apung Lok Baintan, Wamentrans: Jaga dan Rawat Tradisi Budaya

Berita Terkait.

1763214406141
Nasional

Prabowo–Raja Abdullah II Saksikan Demo Drone dalam Latihan Kontraterorisme

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08
Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
Nasional

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Sabtu, 15 November 2025 - 19:35
IMG-20251115-WA0021
Nasional

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Sabtu, 15 November 2025 - 19:07
IMG-20251115-WA0020
Nasional

Menjawab Tantangan UNIB Jadi Titik Awal Agen Perubahan Pembangunan Keluarga

Sabtu, 15 November 2025 - 18:52
WhatsApp Image 2025-11-15 at 16.28.25
Nasional

KKP Perbanyak Riset Terapan Menuju Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 15 November 2025 - 18:35
IMG-20251115-WA0019
Nasional

Imbas Putusan MK, Kompolnas Dorong Pembuatan Daftar Institusi yang Relevan dengan Polri

Sabtu, 15 November 2025 - 18:18
Berita Berikutnya
IMG-20250821-WA0055

Berkunjung ke Pasar Apung Lok Baintan, Wamentrans: Jaga dan Rawat Tradisi Budaya

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3989 shares
    Share 1596 Tweet 997
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2766 shares
    Share 1106 Tweet 692
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.