• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Kaltara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:07
in Nusantara
Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan saat konferensi pers terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara di Tanjung Selor, Kamis (14/8/2025). Foto: ANTARA/Susylo Asmalyah

Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan saat konferensi pers terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara di Tanjung Selor, Kamis (14/8/2025). Foto: ANTARA/Susylo Asmalyah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun anggaran 2021 hingga 2023.

“Para tersangka masing-masing berinisial ARLT, HA, AKS dan MS. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup,” kata Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan di Tanjung Selor, dilansir ANTARA, Kamis (14/8/2025).

BacaJuga:

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Dia mengatakan bahwa keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proyek pembangunan gedung BPSDM.

Dari empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara, satu di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN), sedangkan tiga tersangka lainnya berstatus non-ASN.

Kendati demikian, Kajati belum mengungkapkan peran masing-masing tersangka karena perkara masih dalam tahap penyidikan.

“Ada satu orang ASN, tiga lainnya non-ASN, tetapi karena masih proses penyidikan dan ada asas praduga tak bersalah, kami belum bisa menyampaikan detail peran masing-masing,” kata Sudarmawan.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan. Seperti pekerjaan di lapangan tidak dijalankan sesuai kerangka acuan kerja dan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

Para tersangka memanipulasi laporan kegiatan di lapangan. Progres pekerjaan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.

“Seharusnya kontrak diputus, tetapi tetap dibiarkan berjalan sampai akhir. Laporan dibuat 100 persen selesai, padahal kenyataannya tidak,” ungkapnya.

Modus lain yang terungkap yakni penggunaan bendera, yakni perusahaan yang ditunjuk resmi sebagai penyedia tidak mengerjakan proyek tersebut.

Hal ini membuat kualifikasi pekerjaan tidak terpenuhi. Selain itu, penyidik juga mendapati adanya penyimpangan keuangan sebesar 20 persen dari total nilai anggaran proyek pembangunan gedung BPSDM.

Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan dan justru diberikan kepada pihak lain.

“Inilah yang ditemukan penyidik. Ada nilai 20 persen anggaran yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Atas dasar itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sudarmawan. (dam)

Tags: adan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)Aparatur Sipil Negara (ASN)Kalimantan Utara (Kaltara)Kejaksaan Tinggi (Kejati)

Berita Terkait.

BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer
Nusantara

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 00:12
Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG
Nusantara

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Selasa, 14 April 2026 - 23:06
Program Cakrawala-Recovery Sumatera
Nusantara

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Selasa, 14 April 2026 - 21:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04
pp
Nusantara

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Selasa, 14 April 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.