• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Sebut SK Menag Jadi Salah Satu Bukti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:06
in Nasional
kpk

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Foto: ANTARA/Rio Feisal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi menjadi salah satu bukti kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.

“Itu menjadi salah satu bukti,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (12/8/2025).

BacaJuga:

DPR Tegaskan Kekerasan Seksual terhadap Anak Pantang Diselesaikan dengan Restorative Justice

Menkop dan Agrinas Palma Sinergi Bangun Ekosistem Sawit Berbasis Koperasi

Penghargaan PBB untuk Siskeudes Perkuat Komitmen Integrasi Tata Kelola Keuangan Desa

Lebih lanjut Asep mengatakan SK yang ditandatangani mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, menjadi satu dari sejumlah bukti kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK masih mencari bukti-bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.

“Kami juga akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit, karena umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK akan mendalami siapa yang memberi perintah terkait pembuatan SK tersebut.

“Apakah ini usulan dari bottom-up (bawahan ke atasan), atau ini memang perintah dari top-down (atasan ke bawahan)? Itu yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Berdasarkan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, kuota haji tambahan sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (dam)

Tags: Bukti KasusDugaan Korupsi Kuota HajihajiKPKkuota hajiSK Menag

Berita Terkait.

Perundungan
Nasional

DPR Tegaskan Kekerasan Seksual terhadap Anak Pantang Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:46
Menkop
Nasional

Menkop dan Agrinas Palma Sinergi Bangun Ekosistem Sawit Berbasis Koperasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:26
Rini
Nasional

Penghargaan PBB untuk Siskeudes Perkuat Komitmen Integrasi Tata Kelola Keuangan Desa

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:06
Media-Sosial
Nasional

Kolom Komentar Diserbu Judol, Bot Berkedok Cewek Cantik Berkeliaran

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:45
Es-Abadi
Nasional

BMKG: Es Abadi Papua Terancam Lenyap di Akhir 2026 atau Awal 2027

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:25
Wamendagri
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2113 shares
    Share 845 Tweet 528
Ronaldo
Olahraga

Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

Editor Laurens Dami
Kamis, 2 Juli 2026 - 21:36

INDOPOSCO.ID - Timnas Portugal akan menghadapi Timnas Kroasia dalam babak 32 besar Piala Dunia 2026, Jumat (3/7/2026) besok. Duel sarat...

SelengkapnyaDetails
Belgia

Belgia Menang Kontroversial di Babak Gugur Piala Dunia, Pelatih Senegal Tetap Legawa

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:02
Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri

Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:22
Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:56
Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:35
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.