• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Sebut SK Menag Jadi Salah Satu Bukti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:06
in Nasional
kpk

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Foto: ANTARA/Rio Feisal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi menjadi salah satu bukti kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.

“Itu menjadi salah satu bukti,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (12/8/2025).

BacaJuga:

Benchmarking ke POLRI hingga Bea Cukai, Imigrasi Soetta Perkuat Protokol Konferensi Pers

Kemenpar – Imigrasi Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Sektor Pariwisata

AMKI Ungkap Fakta Mengejutkan soal Perang Melawan Penipuan Transaksi

Lebih lanjut Asep mengatakan SK yang ditandatangani mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, menjadi satu dari sejumlah bukti kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK masih mencari bukti-bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.

“Kami juga akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit, karena umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK akan mendalami siapa yang memberi perintah terkait pembuatan SK tersebut.

“Apakah ini usulan dari bottom-up (bawahan ke atasan), atau ini memang perintah dari top-down (atasan ke bawahan)? Itu yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Berdasarkan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, kuota haji tambahan sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (dam)

Tags: Bukti KasusDugaan Korupsi Kuota HajihajiKPKkuota hajiSK Menag
Berita Sebelumnya

KPK Masih Teliti Kapal sebelum Tahan Tersangka Kasus SKIPI di KKP

Berita Berikutnya

Geledah Kantor Kemenkes, Begini Penjelasan KPK

Berita Terkait.

IMIGERASI
Nasional

Benchmarking ke POLRI hingga Bea Cukai, Imigrasi Soetta Perkuat Protokol Konferensi Pers

Rabu, 19 November 2025 - 16:05
kemenpar
Nasional

Kemenpar – Imigrasi Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Sektor Pariwisata

Rabu, 19 November 2025 - 15:31
amki
Nasional

AMKI Ungkap Fakta Mengejutkan soal Perang Melawan Penipuan Transaksi

Rabu, 19 November 2025 - 15:01
bkkbn
Nasional

Perempuan Kunci Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen dan Kapitalisasi Bonus Demografi

Rabu, 19 November 2025 - 14:52
kkp
Nasional

Gaungkan Program Strategis Perikanan Berbasis Teknologi di Forum APFITA 2025

Rabu, 19 November 2025 - 14:25
kkp
Nasional

Indonesia Luncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru di COP 30 Brazil

Rabu, 19 November 2025 - 13:54
Berita Berikutnya
kpk

Geledah Kantor Kemenkes, Begini Penjelasan KPK

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4070 shares
    Share 1628 Tweet 1018
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.