• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Qardhul Hasan dan Zakat, Solusi Syariah Ringankan Biaya Koperasi Desa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:15
in Nasional
Ilustrasi Kopdes Merah Putih di Wonosari. Foto: Dok. Kopdes/Kel Merah Putih

Ilustrasi Kopdes Merah Putih di Wonosari. Foto: Dok. Kopdes/Kel Merah Putih

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perubahan regulasi yang mewajibkan pengurusan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar (PAD) membawa tantangan baru bagi koperasi desa. Proses legalisasi ini umumnya memerlukan pengeluaran tambahan untuk jasa notaris, biaya administrasi di instansi terkait, hingga biaya lain seperti materai dan pengesahan dokumen.

Bagi koperasi desa yang skala usahanya masih kecil atau memiliki modal kerja terbatas, beban biaya tersebut bisa menjadi persoalan serius. Tidak hanya menggerus likuiditas, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional usaha yang produktif.

BacaJuga:

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Menanggapi kondisi ini, Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat, mendorong pemanfaatan skema pembiayaan yang tidak melanggar prinsip syariah.

“Salah satunya adalah skema qardhul hasan atau pembiayaan kebaikan, yakni pinjaman tanpa bunga yang dapat digunakan untuk menutup biaya administratif seperti akta PAD,” ujar Emir kepada INDOPOSCO melalui gawai, Sealsa (12/8/2025).

Selain qardhul hasan, Emir juga menekankan pentingnya kolaborasi koperasi desa dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). “Melalui sinergi ini, koperasi dapat mengakses dana zakat, infak, atau sedekah yang memang dialokasikan untuk kegiatan produktif dan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Dengan pemanfaatan instrumen pembiayaan syariah tersebut, diharapkan koperasi desa mampu memenuhi kewajiban regulasi tanpa harus mengorbankan kelangsungan usaha.

“Prinsip keberlanjutan ekonomi pun tetap terjaga, sejalan dengan nilai-nilai syariah yang menekankan keadilan dan kemaslahatan bersama,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi mengungkapkan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Syariah Mekar Jaya di Kecamatan Sumedang Utara menjadi salah satu contoh koperasi desa yang potensial berkembang dengan pesat.

Namun, koperasi ini juga menghadapi sejumlah tantangan seperti beban biaya koperasi diperkirakan akan bertambah dengan adanya perubahan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang mewajibkan pengurusan akta PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sementara itu, kebutuhan pembiayaan belum dapat diakses sehingga masih bersumber dari modal sendiri koperasi yang relatif masih terbatas.

Di sisi lain, Zabadi juga menekankan pentingnya persiapan proposal bisnis yang matang. Hal ini agar koperasi dapat segera mengakses pembiayaan begitu regulasi yang mendukung diterbitkan. (her)

Tags: KNEKSKoperasi DesaQardhul HasanSutan Emir Hidayatzakat
Berita Sebelumnya

Gunung Semeru Erupsi Lima Kali, Letusan Sampai Setinggi 1 Km

Berita Berikutnya

Nusron Wahid Minta Maaf Soal Pernyataan Semua Tanah Milik Negara

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
Nusron Wahid Minta Maaf Soal Pernyataan Semua Tanah Milik Negara

Nusron Wahid Minta Maaf Soal Pernyataan Semua Tanah Milik Negara

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.