• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus ABG Jadi LC, KPAI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemda

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 11 Agustus 2025 - 11:50
in Nasional
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Dok Antara

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Dok Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti, praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta bermodus mempekerjakan perempuan di bawah umur menjadi pemandu karaoke atau lady companion (LC). Pengawasan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dipertanyakan.

Seorang perempuan inisial SHM (15) menjadi korban TPPO di Jakarta Barat. Remaja itu dipekerjakan di tempat hiburan malam kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi telah menangkap sejumlah pelaku dalam kasus tersebut.

BacaJuga:

Kemenko PMK Perkuat Sinergi Revisi UU Perfilman untuk Dorong Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Total ada 10 pelaku yakni berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS, OJN, HAR alias R, dan RH. Mereka memiliki peran berbeda-beda.

“Kenapa bar atau tempat karaoke masih mempekerjakan anak? Berarti ada masalah itu,” kritik Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Ia mengingatkan, peran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta harus lebih optimal. Sehingga dapat mencegah praktik tersebut terulang di masa mendatang.

“Mohon ini terperiksa baik oleh disnaker di Jakarta Barat maupun di level provinsi. Karena pengawasan kan di level provinsi. Sehingga apakah nanti ada sanksi bagi dunia usaha yang melakukan seperti itu,” ujar Ai Maryati.

Selain itu, menjadi tugas yang belum tuntas bagi aparat kepolisian. Sebab aparat penegak hukum memiliki pendekatan preventif, yang mampu menjadi ketertiban masyarakat sebelum masalah tersebut benar-benar terjadi.

“Saya kok meyakini, lebih dari satu (kasus-red) kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR bagi para penegak hukum,” kata Ai Maryati.

Penanganan TPPO membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Hal itu perlu dilakukan karena tindakan tersebut merupakan kejahatan yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek.

“Tentu penegakan hukum ini bukan hanya ranah hukum yang bersifat kriminalitas yang dilakukan oleh sindikat ini. Tetapi mari kita melihat lokusnya,” imbuh Ai Maryati.(dan)

Tags: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)KPAITPPO

Berita Terkait.

Kemenko-PMK
Nasional

Kemenko PMK Perkuat Sinergi Revisi UU Perfilman untuk Dorong Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 9 April 2026 - 02:26
Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Rabu, 8 April 2026 - 23:03
Foto-Bersama
Nasional

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Zoom-Meeting
Nasional

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Isyana
Nasional

Asta Cita Dimulai dari Rumah: Strategi Kemendukbangga Perkuat Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 19:29
Anggaran
Nasional

DPD RI Soroti Pemotongan Dana Desa hingga 58 Persen untuk Kebutuhan Dasar Warga

Rabu, 8 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.