• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus ABG Jadi LC, KPAI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemda

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 11 Agustus 2025 - 11:50
in Nasional
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Dok Antara

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Dok Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti, praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta bermodus mempekerjakan perempuan di bawah umur menjadi pemandu karaoke atau lady companion (LC). Pengawasan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dipertanyakan.

Seorang perempuan inisial SHM (15) menjadi korban TPPO di Jakarta Barat. Remaja itu dipekerjakan di tempat hiburan malam kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi telah menangkap sejumlah pelaku dalam kasus tersebut.

BacaJuga:

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

Ini Respons KPK atas Permintaan ICW untuk Periksa Gubernur Sumut

Total ada 10 pelaku yakni berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS, OJN, HAR alias R, dan RH. Mereka memiliki peran berbeda-beda.

“Kenapa bar atau tempat karaoke masih mempekerjakan anak? Berarti ada masalah itu,” kritik Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Ia mengingatkan, peran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta harus lebih optimal. Sehingga dapat mencegah praktik tersebut terulang di masa mendatang.

“Mohon ini terperiksa baik oleh disnaker di Jakarta Barat maupun di level provinsi. Karena pengawasan kan di level provinsi. Sehingga apakah nanti ada sanksi bagi dunia usaha yang melakukan seperti itu,” ujar Ai Maryati.

Selain itu, menjadi tugas yang belum tuntas bagi aparat kepolisian. Sebab aparat penegak hukum memiliki pendekatan preventif, yang mampu menjadi ketertiban masyarakat sebelum masalah tersebut benar-benar terjadi.

“Saya kok meyakini, lebih dari satu (kasus-red) kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR bagi para penegak hukum,” kata Ai Maryati.

Penanganan TPPO membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Hal itu perlu dilakukan karena tindakan tersebut merupakan kejahatan yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek.

“Tentu penegakan hukum ini bukan hanya ranah hukum yang bersifat kriminalitas yang dilakukan oleh sindikat ini. Tetapi mari kita melihat lokusnya,” imbuh Ai Maryati.(dan)

Tags: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)KPAITPPO
Berita Sebelumnya

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial soal Hakim Langgar Kode Etik

Berita Berikutnya

Arema vs PSBS: Singo Edan Bidik Kado Manis, Ilham Udin cs Bawa Misi Kejutan

Berita Terkait.

kemenag
Nasional

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

Sabtu, 15 November 2025 - 09:00
budi
Nasional

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

Sabtu, 15 November 2025 - 07:07
boby
Nasional

Ini Respons KPK atas Permintaan ICW untuk Periksa Gubernur Sumut

Sabtu, 15 November 2025 - 06:06
purbaya
Nasional

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30
ekraf
Nasional

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 November 2025 - 23:13
bupras
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 - 22:32
Berita Berikutnya
arema

Arema vs PSBS: Singo Edan Bidik Kado Manis, Ilham Udin cs Bawa Misi Kejutan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3952 shares
    Share 1581 Tweet 988
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.