• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Platform Digital Wajib Sediakan Fitur Kontrol Orang Tua, Ini Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Agustus 2025 - 00:34
in Nasional
Fifi-Aleyda-Yahya

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya. (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik atau platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyediakan fitur kontrol orang tua dalam upaya untuk melindungi anak di ruang digital.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas mengamanatkan penyedia platform digital untuk menghadirkan fitur-fitur proteksi anak di ruang digital.

BacaJuga:

Timwas Haji DPR: Jangan Kambinghitamkan KBIHU dalam Persoalan Haji 2026

Kurban untuk Negeri, PLN Nusantara Power Salurkan 39.863 Paket Daging Kurban ke Masyarakat

Prabowo Instruksikan Sekolah Belajar Bahasa Prancis, DPR Panggil Mendikdasmen

“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” kata Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya seperti dikutip Antara, Rabu (6/8/2025).

Menurut PP Tunas, Fifi menjelaskan, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib menyediakan fitur kontrol orang tua yang mudah dipahami dan digunakan agar orang tua dapat mendampingi dan memantau anak saat menggunakan ruang digital.

Dengan demikian, orang tua bisa melakukan pengawasan dan pembatasan untuk memastikan anak mengakses konten yang sesuai dengan usianya.

“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” kata Fifi.

Ia menyampaikan bahwa PSE juga harus mengikuti ketentuan lain yang ditujukan untuk melindungi anak di ruang digital, seperti menerapkan pengaturan privasi untuk akun digital milik anak serta tidak melacak lokasi maupun melakukan profiling data anak untuk tujuan komersial.

Fifi menyatakan bahwa PP Tunas diberlakukan untuk memastikan keamanan anak-anak di ruang digital, menghindarkan anak dari paparan konten-konten negatif di dunia maya.

Menurut data UNICEF, sekitar 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari dan hampir separuhnya terpapar konten seksual.​​​​​​​

Fifi menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025 menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi.

Oleh karena itu, pemerintah berusaha memastikan PP Tunas dipatuhi oleh platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia demi mengamankan anak-anak di ruang digital.

Fifi mengatakan bahwa pemerintah juga melaksanakan edukasi dan kolaborasi untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital mengadakan kelas-kelas literasi digital bagi masyarakat umum maupun kalangan profesional.

Selain itu, kementerian berkolaborasi dengan PSE untuk melindungi pengguna platform digital dari ancaman kejahatan siber. (wib)

Tags: Fitur Kontrol Orang TuaKementerian Komunikasi dan DigitalPlatform Digital

Berita Terkait.

haji
Nasional

Timwas Haji DPR: Jangan Kambinghitamkan KBIHU dalam Persoalan Haji 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 07:07
np
Nasional

Kurban untuk Negeri, PLN Nusantara Power Salurkan 39.863 Paket Daging Kurban ke Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 02:02
lalu
Nasional

Prabowo Instruksikan Sekolah Belajar Bahasa Prancis, DPR Panggil Mendikdasmen

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:23
ryacudu
Nasional

Kemhan Gelar Upacara Penghormatan dan Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu Senin

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02
polkam
Nasional

Menko Polkam Ingatkan Calon Birokrat Soal Tantangan Geopolitik hingga Kebocoran Negara

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:11
bowo
Nasional

Dino Patti Djalal Usul Prabowo Andalkan Video Call untuk Kurangi Kunker, Singgung Presiden Meksiko

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:18

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3490 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2538 shares
    Share 1015 Tweet 635
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5694 shares
    Share 2278 Tweet 1424
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.