• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:08
in Headline
Asep-Guntur-Rahayu

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memperlihatkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (kanan) dan mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). Foto: ANTARA/Rio Feisal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020, yakni BP dan RS.

KPK mengatakan BP selaku Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero), dan RS selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS.

BacaJuga:

Tolak Guru Dipaksa Cicipi Makanan MBG, JPPI: Lidah Bukan Detektor Racun

Bertemu Prabowo 2 Kali di 2026, Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia

JPPI Sebut Kasus Keracunan MBG Alarm Nasional: Korban Tembus 43 Ribu Orang

“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (6/8/2025).

Sementara itu, Asep menjelaskan tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ berinisial IZ yang tidak ditahan oleh KPK.

“Yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga perkaranya dihentikan,” ujarnya.

Adapun tersangka lain kasus tersebut adalah PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Dia mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo (BP), mantan Kadiv di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ). (dam)

Tags: JTTSkorupsiKPKpengadaan lahan

Berita Terkait.

ompreng
Headline

Tolak Guru Dipaksa Cicipi Makanan MBG, JPPI: Lidah Bukan Detektor Racun

Kamis, 3 September 2026 - 19:08
putin
Headline

Bertemu Prabowo 2 Kali di 2026, Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia

Kamis, 3 September 2026 - 14:49
JPPI Sebut Kasus Keracunan MBG Alarm Nasional: Korban Tembus 43 Ribu Orang
Headline

JPPI Sebut Kasus Keracunan MBG Alarm Nasional: Korban Tembus 43 Ribu Orang

Kamis, 3 September 2026 - 11:50
5 Hari di Batam, Daihatsu Kumpul Sahabat Padukan Otomotif dan Hiburan
Headline

Indonesia-Arab Saudi Makin Mesra, Riset Kampus Didorong Tembus Dunia Usaha

Kamis, 3 September 2026 - 11:18
Inflasi Beras Agustus 2026 Melandai, Harga Medium dan Premium Nasional Mulai Turun
Headline

Inflasi Beras Agustus 2026 Melandai, Harga Medium dan Premium Nasional Mulai Turun

Kamis, 3 September 2026 - 09:02
Kuasa Hukum Budi Arie Tanggapi Laporan Dugaan Makar: Jangan Kriminalisasi Pernyataan Politik
Headline

Kedubes Ukraina Imbau WNI Waspadai Tawaran Jadi Tentara Rusia

Rabu, 2 September 2026 - 22:35

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.