• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Analisis Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Eks Pekerja Freeport

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:52
in Nasional
Aktivitas-tambang

Aktivitas tambang di wilayah Freeport, Papua. Foto: Dok Freeport Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami para eks karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI). Mereka melaporkan tentang hak-hak dasar yang dimiliki pekerja dalam hubungan kerja.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengonfirmasi hal tersebut. Laporan itu diterima lembaganya pada tahun 2025, namun spesifikasi waktunya tidak diungkapkan secara gamblang.

BacaJuga:

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

“Terkait dengan pengaduan dugaan tindakan pelanggaran HAM terhadap buruh mogok kerja di PT Freeport. Nah, ini sedang kami lakukan analisis aduan,” kata Anis kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Mereka meminta Komnas HAM menjadi fasilitator, untuk membantu dalam proses komunikasi dengan Freeport. Sehingga laporan mereka bisa terpenuhi.

“Ini memang baru satu kali permohonan mediasi. Sekarang sedang kami analisis, nanti perkembangannya bisa dicek kembali di Komnas HAM,” ujar Anis Hidayah.

Laporan serupa diketahui pernah dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat. Aduan itu telah lama disampaikan.

“Sebelumnya ada aduan organisasi masyarakat sipil. Seperti LBH Papua itu pada tahun-tahun sebelumnya. Jadi cukup banyak laporan terkait Freeport,” imbuh Anis.

Berdasar laman resmi YLBHI, menuliskan aduan tentang perjuangan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia telah memasuki 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 1 Mei 2024. Pemberitaan itu ditayangkan pada 22 Juni 2024.

Manajemen PT. Freeport Indonesia mapun Pemerintah Republik Indonesia terus mengabaikannyapadahal 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia melakukan megok kerja akibat gagalnya perundingan terkait impelementasi kebijakan fourlok atau merumahkan yang diberlakukan oleh Manajemen PT. Freeport Indonesia secara sepihak.

Hal itu dilakukan saat berusaha menentang ambisi Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan 61 persen saham atas PT. Freeport Indonesia dan sebagian wilayah areal kerja PT. Freeport Indonesia hingga Pendirian Smelter di Indonesia pada tahun 2017 lalu.

Anehnya adalah setelah Pemerintah Republik Indonesia mendapatkan 61 persen Saham atas PT. Freeport Indonesia dan sebagian wilayah areal kerja PT. Freeport Indonesia pada tahun 2018 hingga Pendirian Smelter di Gersik Jawa Timur, namun sampai saat Pemerintah Republik Indonesia masih mengabaikan nasib 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia yang telah memasuki 7 tahun ini. (dan)

Tags: Komnas HAMPelanggaran HAMPT Freeport Indonesia

Berita Terkait.

Personel-JTT
Nasional

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:45
Perwira
Nasional

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22
Beras
Nasional

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:11
BRI-Peduli
Nasional

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Gelar Kegiatan Santunan bagi 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:40
Dudy
Nasional

“one way” Trans Jawa Disambut Antusias, Pemudik Optimistis Cepat Sampai

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:00
Aher
Nasional

PermenPANRB 19/2025 Terbit, Komisi II Tegaskan Sistem Merit Kunci Birokrasi Profesional

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:19

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2411 shares
    Share 964 Tweet 603
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.