• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Prabowo Berikan Amnesti kepada 1.178 Terpidana Termasuk Hasto, Ini Isi Keppresnya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 4 Agustus 2025 - 16:24
in Headline
Kepres

Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Foto : Antara/Genta Tenri Mawangi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada 1.178 orang terpidana. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025. Salah satu nama yang tercantum dalam daftar penerima amnesti adalah Hasto Kristiyanto.

Salinan Keppres tersebut diterima di Jakarta pada Senin (4/8/2025), dan telah dibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto kepada para awak media.

BacaJuga:

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Terdapat empat poin utama dalam Keppres yang diteken Presiden Prabowo, yaitu:

1. Memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana/terpidana sebagaimana tercantum dalam lampiran Keppres.

2. Dengan pemberian amnesti tersebut, seluruh konsekuensi hukum yang melekat pada para narapidana itu dinyatakan gugur.

3. Menteri Hukum diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran pelaksanaan amnesti.

4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dalam bagian konsideran Keppres, Presiden menyatakan bahwa amnesti ini diberikan setelah mendapat persetujuan resmi dari DPR RI. Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPR Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025, tertanggal 13 Juli 2025.

Dasar hukum keputusan ini merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan konstitusi. Sementara Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR seperti dilansir Antara.

Dalam daftar lampiran Keppres Nomor 17 Tahun 2025, nama Hasto Kristiyanto tercantum pada urutan ke-47. Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada 25 Juli 2025 karena terlibat dalam kasus suap bersama eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia dibebaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025. (aro)

Tags: AmnestihastonapiPrabowo

Berita Terkait.

siswa belajar
Headline

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 16:42
Sapu-sapu
Headline

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Ikan-Sapu-sapu
Headline

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Prabowo
Headline

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Presiden
Headline

Cabinet Reshuffle in Prabowo’s Hands, Analyst Highlights Meritocracy in Public Office

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Gempa-Nias
Headline

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Menghantam Pulau Nias, Hiposenter Kedalaman 10 Km

Minggu, 19 April 2026 - 07:32

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.