• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Prabowo Berikan Amnesti kepada 1.178 Terpidana Termasuk Hasto, Ini Isi Keppresnya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 4 Agustus 2025 - 16:24
in Headline
Kepres

Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Foto : Antara/Genta Tenri Mawangi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada 1.178 orang terpidana. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025. Salah satu nama yang tercantum dalam daftar penerima amnesti adalah Hasto Kristiyanto.

Salinan Keppres tersebut diterima di Jakarta pada Senin (4/8/2025), dan telah dibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto kepada para awak media.

BacaJuga:

Soal Pemisahan Anggaran MBG, JPPI: Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Tenggat 2028

Kongkalikong Anak-Bapak: Anggota Polri di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang

DPR Minta Penyidikan Transparan, Kematian Sutrimo Harus Terungkap Berdasarkan Fakta

Terdapat empat poin utama dalam Keppres yang diteken Presiden Prabowo, yaitu:

1. Memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana/terpidana sebagaimana tercantum dalam lampiran Keppres.

2. Dengan pemberian amnesti tersebut, seluruh konsekuensi hukum yang melekat pada para narapidana itu dinyatakan gugur.

3. Menteri Hukum diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran pelaksanaan amnesti.

4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dalam bagian konsideran Keppres, Presiden menyatakan bahwa amnesti ini diberikan setelah mendapat persetujuan resmi dari DPR RI. Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPR Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025, tertanggal 13 Juli 2025.

Dasar hukum keputusan ini merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan konstitusi. Sementara Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR seperti dilansir Antara.

Dalam daftar lampiran Keppres Nomor 17 Tahun 2025, nama Hasto Kristiyanto tercantum pada urutan ke-47. Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada 25 Juli 2025 karena terlibat dalam kasus suap bersama eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia dibebaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025. (aro)

Tags: AmnestihastonapiPrabowo

Berita Terkait.

Soal Pemisahan Anggaran MBG, JPPI: Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Tenggat 2028
Headline

Soal Pemisahan Anggaran MBG, JPPI: Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Tenggat 2028

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:45
Kongkalikong Anak-Bapak: Anggota Polri di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang
Headline

Kongkalikong Anak-Bapak: Anggota Polri di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:17
DPR Minta Penyidikan Transparan, Kematian Sutrimo Harus Terungkap Berdasarkan Fakta
Headline

DPR Minta Penyidikan Transparan, Kematian Sutrimo Harus Terungkap Berdasarkan Fakta

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:15
toyo
Headline

Dikabulkan MK, Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:57
anom
Headline

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Termasuk Anggota Polri

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:31
Prabowo
Headline

Kepercayaan Publik pada Prabowo Anjlok, Pengamat Soroti Gap Retorika dan Realita

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:34

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3101 shares
    Share 1240 Tweet 775
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.