• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Prabowo Berikan Amnesti kepada 1.178 Terpidana Termasuk Hasto, Ini Isi Keppresnya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 4 Agustus 2025 - 16:24
in Headline
Kepres

Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Foto : Antara/Genta Tenri Mawangi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada 1.178 orang terpidana. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025. Salah satu nama yang tercantum dalam daftar penerima amnesti adalah Hasto Kristiyanto.

Salinan Keppres tersebut diterima di Jakarta pada Senin (4/8/2025), dan telah dibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto kepada para awak media.

BacaJuga:

Inilah 4 PR Penting Suahasil Nazara usai Ditunjuk Jadi Menkeu

Dari Akademisi Jadi Pengawal Kebijakan Fiskal, Ini Profil Suahasil Nazara Pengganti Purbaya

Resmi Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Nazara: APBN Harus Tetap Kredibel dan Dipercaya Publik

Terdapat empat poin utama dalam Keppres yang diteken Presiden Prabowo, yaitu:

1. Memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana/terpidana sebagaimana tercantum dalam lampiran Keppres.

2. Dengan pemberian amnesti tersebut, seluruh konsekuensi hukum yang melekat pada para narapidana itu dinyatakan gugur.

3. Menteri Hukum diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran pelaksanaan amnesti.

4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dalam bagian konsideran Keppres, Presiden menyatakan bahwa amnesti ini diberikan setelah mendapat persetujuan resmi dari DPR RI. Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPR Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025, tertanggal 13 Juli 2025.

Dasar hukum keputusan ini merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan konstitusi. Sementara Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR seperti dilansir Antara.

Dalam daftar lampiran Keppres Nomor 17 Tahun 2025, nama Hasto Kristiyanto tercantum pada urutan ke-47. Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada 25 Juli 2025 karena terlibat dalam kasus suap bersama eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia dibebaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025. (aro)

Tags: AmnestihastonapiPrabowo

Berita Terkait.

Inilah 4 PR Penting Suahasil Nazara usai Ditunjuk Jadi Menkeu
Headline

Inilah 4 PR Penting Suahasil Nazara usai Ditunjuk Jadi Menkeu

Senin, 14 September 2026 - 19:00
Dari Akademisi Jadi Pengawal Kebijakan Fiskal, Ini Profil Suahasil Nazara Pengganti Purbaya
Headline

Dari Akademisi Jadi Pengawal Kebijakan Fiskal, Ini Profil Suahasil Nazara Pengganti Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 18:19
Resmi Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Nazara: APBN Harus Tetap Kredibel dan Dipercaya Publik
Headline

Resmi Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Nazara: APBN Harus Tetap Kredibel dan Dipercaya Publik

Senin, 14 September 2026 - 17:49
Buntut Tragedi Kapal Virgo, DPR Desak Investigasi dan Pihak Bertanggung Jawab Ditindak
Headline

Buntut Tragedi Kapal Virgo, DPR Desak Investigasi dan Pihak Bertanggung Jawab Ditindak

Senin, 14 September 2026 - 15:15
sar
Headline

Hari ke-7: Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan, Tim SAR Maksimalkan Pencarian

Senin, 14 September 2026 - 10:30
soni
Headline

Speedboat Hilang Belum Ditemukan, Andra Soni Desak Basarnas Perpanjang Operasi SAR

Senin, 14 September 2026 - 09:19

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.