• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Prabowo Berikan Amnesti kepada 1.178 Terpidana Termasuk Hasto, Ini Isi Keppresnya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 4 Agustus 2025 - 16:24
in Headline
Kepres

Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Foto : Antara/Genta Tenri Mawangi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada 1.178 orang terpidana. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025. Salah satu nama yang tercantum dalam daftar penerima amnesti adalah Hasto Kristiyanto.

Salinan Keppres tersebut diterima di Jakarta pada Senin (4/8/2025), dan telah dibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto kepada para awak media.

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Terdapat empat poin utama dalam Keppres yang diteken Presiden Prabowo, yaitu:

1. Memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana/terpidana sebagaimana tercantum dalam lampiran Keppres.

2. Dengan pemberian amnesti tersebut, seluruh konsekuensi hukum yang melekat pada para narapidana itu dinyatakan gugur.

3. Menteri Hukum diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran pelaksanaan amnesti.

4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dalam bagian konsideran Keppres, Presiden menyatakan bahwa amnesti ini diberikan setelah mendapat persetujuan resmi dari DPR RI. Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPR Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025, tertanggal 13 Juli 2025.

Dasar hukum keputusan ini merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan konstitusi. Sementara Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR seperti dilansir Antara.

Dalam daftar lampiran Keppres Nomor 17 Tahun 2025, nama Hasto Kristiyanto tercantum pada urutan ke-47. Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada 25 Juli 2025 karena terlibat dalam kasus suap bersama eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia dibebaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025. (aro)

Tags: AmnestihastonapiPrabowo

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4370 shares
    Share 1748 Tweet 1093
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1370 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1530 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.