INDOPOSCO.ID – Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong memahami pergolakan emosi dari sebagian pihak, ketika melihat dirinya harus mendekam di penjara akibat kasus dugaan korupsi impor gula yang disidik Kejaksaan Agung.
Ia telah mendapat vonis selama 4 tahun dan 6 bulan pada pengadilan tingkat pertama beberapa waktu lalu. Putusan tersebut mendapat respons negatif dari masyarakat dan mempertanyakan logika hukum majelis hakim.
Kegaduhan publik mereda di media sosial setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan surat abolisi kepada Tom Lembong. DPR kemudian telah mempertimbangkan dan persetujuan terhadap surat tersebut.
“Saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan dan kegelisahan yang menyertai proses ini. Saya menghormati pandangan-pandangan tersebut,” kata Tom Lembong disapanya usai menghirup udara bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) malam.
Ia merasa penggarapan kasusnya sedari awal penuh kejanggalan. Selama masa tahanannya merupakan ujian hidup yang cukup berat.
“Karena sejak awal, saya pun merasa bahwa apa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal. Saya menjalani sembilan bulan yang menantang di balik tembok dan jeruji,” ucap Tom Lembong.
Bahkan dirinya memikirkan banyak hal saat menjalani proses hukum tersebut. Dari sistem hukum bekerja di Indonesia, reaksi masyarakat terhadap hukum hingga kesanggupan negara melindungi seluruh rakyatnya.
“Saya pun punya banyak waktu untuk merenung dan merefleksikan, bukan hanya apa yang terjadi pada diri saya, tetapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja,” tutur Tom Lembong.
“Bagaimana publik merespons, dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya,” tambahnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemberian abolisi kepada Tom Lembong atas usulan Presiden Prabowo Subianto. DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.
“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ungkap Dasco terpisah di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. (dan)








