• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tiga Pimpinan PT Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:24
in Headline
Beras-oplosan

Bareskrim Polri bongkar praktik beras oplosan. Foto: Dok DivHumas Polri

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi dari PT Food Station (FS) sebagai tersangka terkait kasus beras oplosan atau penurunan mutu dengan sengaja. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjend Helfi Assegaf mengatakan, tiga tersangka itu berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” kata Helfi Assegaf di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

PT Food Stasion memproduksi beras merek FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, Alfamart Sentra Pulen, sampai dengan Indomaret Beras Pulen Wangi. Namun, lima merek beras yang ditemukan tidak sesuai mutu kemasan.

Barang bukti yang telah disita adalah beras premium produksi PT FS dengan total seberat 132,65 ton dengan rincian dari 127,3 ton kemasan lima kilogram dan 5,35 ton kemasan 2,5 kilogram. Termasuk menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” imbuh Helfi.

Pemerintah telah memberikan ultimatum tegas kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk. (dan)

Tags: Beras OplosanpimpinanPT Food Station
Previous Post

Hyundai Hadirkan Dua Opsi Benefit Pengisian Daya dan Paket Langganan Semua Merek EV

Next Post

Terapkan Prinsip ESG, Pertamina Tunjukkan Komitmen Bisnis Berkelanjutan dan Bertanggung Jawab

Related Posts

whoosh-baru
Headline

KCIC Siap Buka-bukaan Kasus Dugaan Mark Up Whoosh

Senin, 3 November 2025 - 22:00
gubenur-riau
Headline

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi OTT

Senin, 3 November 2025 - 20:30
WhatsApp Image 2025-11-02 at 12.41.35
Headline

Kabar Duka, Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIII Wafat

Minggu, 2 November 2025 - 13:04
pink
Headline

Usai Hujan Deras, BLACKPINK Guncang GBK Lewat “Kill This Love”

Minggu, 2 November 2025 - 06:05
korsel
Headline

Presiden Korsel Apresiasi Kinerja Prabowo, Nilai Kepuasan Publik Sangat Tinggi

Minggu, 2 November 2025 - 03:15
peta
Headline

Puncak Musim Hujan Dimulai November, Masyarakat Diminta Waspadai Banjir dan Longsor

Minggu, 2 November 2025 - 00:12
Next Post
Workshop-ESG

Terapkan Prinsip ESG, Pertamina Tunjukkan Komitmen Bisnis Berkelanjutan dan Bertanggung Jawab

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.