• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemblokiran Rekening oleh PPATK Harus Libatkan Perbankan, Begini Penjelasan Analisis

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 31 Juli 2025 - 12:02
in Headline
judol

Ilustrasi judi online. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus melibatkan pihak perbankan pada tindakan pemblokiran rekening milik nasabah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Analis Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah kepada INDOPOSCO.ID, Kamis (31/7/2025). Ia mengatakan, perbankan memiliki kewenangan mengelola rekening nasabah, termasuk di antaranya pemblokiran rekening.

BacaJuga:

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

“Pemblokiran rekening oleh PPATK seharusnya melibatkan perbankan, karena itu wewenang perbankan,” katanya.

Hal ini, menurutnya, dilakukan agar pihak perbankan melakukan sosialisasi kepada nasabah sebelum dilakukan pemblokiran. Dengan pemberitahuan, sehingga nasabah tidak panik saat dilakukan pemblokiran.

“Jadi tidak ujug-ujug, nasabah harus diberitahu informasi pemblokiran. Ya caranya lewat perbankan,” terangnya.

“Nasabah bisa ditanya dulu oleh pihak bank, kenapa rekening tidak aktif dan sebagainya,” sambungnya.

Ia juga menambahkan, semestinya PPATK memiliki syarat dan standar pada pemblokiran rekening milik nasabah. Sebab, pemblokiran rekening nasabah tidak saja menyasar rekening tidak aktif 5 tahun saja, tetapi juga rekening tidak aktif 3 bulan.

“Dan bukan saja syarat dan standar saja. Seharusnya pemblokiran juga harus diikuti kemudahan perbankan pada proses klaim nasabah,” katanya.

“Kan yang kasihan kalau rekening yang diblokir punya para petani yang aktif harus menunggu panen per 3 bulan sekali,” imbuhnya.

Kendati demikian, Trubus mendukung upaya pemblokiran rekening oleh PPATK. Apabila langkah tersebut diterapkan pada rekening yang terindikasi praktik judi online (Judol), transaksi narkoba hingga praktik perdagangan orang.

“Kami mendukung, apalagi pemblokiran rekening yang terindikasi praktik Judol sampai jual beli narkotika,” ujarnya. (nas)

Tags: AnalisisPemblokiran RekeningPerbankanPPATK

Berita Terkait.

Dody-Hanggodo'
Headline

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 10:41
bowo
Headline

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

Sabtu, 4 April 2026 - 20:39
unifil
Headline

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:39
Menag
Headline

Selamat Hari Raya Paskah 2026, Menag Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa

Sabtu, 4 April 2026 - 14:45
Pasukan
Headline

Kondisi Lebanon Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit UNIFIL Masuk Bunker

Sabtu, 4 April 2026 - 14:25
Jet-Tempur
Headline

Iran Ejek AS Usai Jet Tempur F-35 Jatuh di Wilayahnya

Sabtu, 4 April 2026 - 10:11

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.