INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota, Banten menetapkan seorang oknum guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di lingkungan sekolah.
“Sudah ditetapkan tersangka pada hari Jumat (25/7/2025) kemarin,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, di Serang, dilansir Antara, Senin (28/7/2025).
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa (22/7/2025). Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan HD resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga mengonfirmasi bahwa setelah penetapan tersebut, tindakan penahanan telah dilakukan terhadap tersangka.
“Hari ini (tersangka HD) ditahan,” ujarnya.
Menurut Febby, peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka terjadi di dalam ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang sekitar bulan Agustus 2024. Namun, ia belum merinci kronologi lengkap dari kejadian tersebut.
“Tidak sampai disetubuhi oleh pelaku. Untuk kronologis jelasnya nanti akan kami sampaikan saat rilis resmi,” katanya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin.
“Iya (HD ditetapkan sebagai tersangka),” ucapnya.
Ia menambahkan, penetapan ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, di mana polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Saat ditanya mengenai potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini, Salahuddin menyatakan untuk saat ini penyidik masih fokus pada tersangka HD.
“Iya, satu tersangka dulu,” katanya.
Kasus ini sebelumnya mencuat dan menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial melalui sebuah akun yang mengungkap dugaan pelecehan seksual serta pungutan liar di SMAN 4 Kota Serang. Dalam unggahan tersebut, pelaku pelecehan diduga lebih dari satu orang. (dam)








