• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tetapkan Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 28 Juli 2025 - 17:09
in Nusantara
Aksi-Protes

Sejumlah mahasiswa dan pelajar melakukan aksi protes mengenai kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang, Banten, Senin (21/7/2025). Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota, Banten menetapkan seorang oknum guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di lingkungan sekolah.

“Sudah ditetapkan tersangka pada hari Jumat (25/7/2025) kemarin,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, di Serang, dilansir Antara, Senin (28/7/2025).

BacaJuga:

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa (22/7/2025). Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan HD resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga mengonfirmasi bahwa setelah penetapan tersebut, tindakan penahanan telah dilakukan terhadap tersangka.

“Hari ini (tersangka HD) ditahan,” ujarnya.

Menurut Febby, peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka terjadi di dalam ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang sekitar bulan Agustus 2024. Namun, ia belum merinci kronologi lengkap dari kejadian tersebut.

“Tidak sampai disetubuhi oleh pelaku. Untuk kronologis jelasnya nanti akan kami sampaikan saat rilis resmi,” katanya.

Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin.

“Iya (HD ditetapkan sebagai tersangka),” ucapnya.

Ia menambahkan, penetapan ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, di mana polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Saat ditanya mengenai potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini, Salahuddin menyatakan untuk saat ini penyidik masih fokus pada tersangka HD.

“Iya, satu tersangka dulu,” katanya.

Kasus ini sebelumnya mencuat dan menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial melalui sebuah akun yang mengungkap dugaan pelecehan seksual serta pungutan liar di SMAN 4 Kota Serang. Dalam unggahan tersebut, pelaku pelecehan diduga lebih dari satu orang. (dam)

Tags: Kasus Pelecehanoknum guruSMAN 4 Kota Serang

Berita Terkait.

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.