INDOPOSCO.ID – Sebanyak 37 warga binaan dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur resmi dipindahkan ke pulau penjara Nusakambangan pada Minggu, 27 Juli 2025.
Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan mengatakan pemindahan yang berlangsung aman dan terkendali itu dilakukan dengan pengawalan ketat serta menerapkan standar operasional prosedur (SOP) secara menyeluruh.
Menurutnya, proses ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengamanan terhadap narapidana dengan risiko tinggi, termasuk pelaku tindak pidana terorisme.
“Seluruh tahapan berlangsung tertib, mulai dari pengecekan identitas hingga serah terima di masing-masing unit pemasyarakatan,” katanya dalam keterangan dikutip pada Minggu (27/7/2025).
Ia menjelaskan, rombongan tiba di Dermaga Wijayapura pukul 13.00 WIB menggunakan satu unit bus dan satu mobil pengawal.
Setelah melewati pemeriksaan lengkap oleh satgas kamtib wijayapura sodong, para warga binaan diseberangkan ke Dermaga Sodong menggunakan kapal pengayoman VII.
“Selanjutnya, mereka diangkut dengan bus transpas menuju unit pemasyarakatan tujuan,” ujarnya.
Selain itu, rincian penempatan warga binaan mencakup Lapas Besi (13 orang), Lapas Galadakan (10 orang), Lapas Ngaseman (10 orang), dan Lapas Karanganyar (4 orang).
Proses serah terima dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur oleh petugas masing-masing lapas.
“Semua berjalan dengan prinsip humanis, sinergitas, dan deteksi dini. Kami pastikan tak ada celah dalam pengamanan,” jelas Irfan.
Ia menambahkan, langkah ini tidak hanya untuk efisiensi pengelolaan narapidana berisiko tinggi, tetapi juga sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan di kawasan pelabuhan dan wilayah administratif Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Lanjutnya, kegiatan ini berdasarkan surat Kepala Lapas Kelas I Surabaya Nomor WP.15.PAS-PAS.1.PK.01.01.02-2364 tertanggal 27 Juli 2025.
“Proses dinyatakan tuntas pukul 14.00 WIB dan akan dievaluasi sebagai bagian dari penyempurnaan sistem pemasyarakatan nasional,” pungkasnya. (fer)








