• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Gubernur Pramono Pilih Tak Cawe-Cawe Soal Dugaan Beras Oplosan Food Stasion

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 24 Juli 2025 - 23:49
in Megapolitan
beras

Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur. Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Provinsi Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi produsen beras yang terbukti melakukan praktik pengoplosan atau melanggar standar mutu dan takaran beras.

“Kalau ada kesalahan atau kesengajaan dari siapapun yang melakukannya, kami tidak akan memberikan perlindungan,” kata Pramono, Kamis (24/7/2025).

Ia menekankan pentingnya keterbukaan publik dalam menangani persoalan pangan, termasuk dalam proses penegakan hukum oleh aparat.

Karena itu, Pemprov Jakarta mendukung penuh proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Yang berurusan dengan beras, apapun keputusan Bareskrim, Pemerintah Jakarta dalam hal ini memberikan dukungan sepenuhnya,” ujarnya.

Selain memberikan dukungan, Pramono juga menyatakan bahwa Pemprov Jakarta akan mengikuti setiap langkah dan keputusan hukum yang ditetapkan oleh Bareskrim demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

“Kami berkomitmen untuk tidak mentoleransi praktik-praktik curang dalam distribusi pangan, terutama beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di empat titik lokasi yaitu di Jakarta Timur, Subang, dan Serang.

Total 201 ton beras dalam berbagai kemasan disita bersama dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium.

“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Helfi.

Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (fer)

Tags: Beras OplosanDugaan Beras Oplosan Food StasionGubernur Pramono
Previous Post

Ekonomi Syariah Masuk ke Sekolah, KNEKS: Dukungan RPJMN Perkuat Fondasi Ini

Next Post

Trump Minta Transfer Data Pribadi WNI, Komisi I DPR: Harus Tunduk pada UU PDP

Related Posts

rdf
Megapolitan

Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Dewan Geram, DLH Dinilai Tak Serius Tangani Masalah

Rabu, 12 November 2025 - 12:34
CUACA
Megapolitan

Jakarta Sejak Pagi Relatif Teduh, Waspadai Potensi Hujan Ringan Siang hingga Malam Hari

Rabu, 12 November 2025 - 09:22
pulau-seribu
Megapolitan

Pemkab Pulau Seribu Bangun Tanggul di Pulau Harapan

Rabu, 12 November 2025 - 06:18
kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Tambora Jakbar Diduga Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 11 November 2025 - 23:10
ledakan
Megapolitan

Polisi Tetapkan Tersangka Ledakan SMAN 72, Tak Terafiliasi Kelompok Teroris

Selasa, 11 November 2025 - 19:47
sampah
Megapolitan

DPRD Jakarta Tinjau Pengelolaan Sampah Berbasis Maggot di Tugu Selatan

Selasa, 11 November 2025 - 17:17
Next Post
sukamta

Trump Minta Transfer Data Pribadi WNI, Komisi I DPR: Harus Tunduk pada UU PDP

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2039 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.