• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

LAM Prodi Teknik Jadi Dasar Susun Ulang Kurikulum Berbasis OBE

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 23 Juli 2025 - 18:28
in Nasional
Forkom-LAM

Ketua Komite Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Program Studi (Prodi) Teknik Prof. Misri Gozan. Foto: Nasuha/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komite Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Program Studi (Prodi) Teknik Prof. Misri Gozan menjelaskan, akreditasi dari LAM teknik bukan sekadar status administratif, tetapi pemicu nyata perubahan mutu pendidikan teknik di Indonesia.

Program studi teknik di berbagai kampus, mulai dari UI, ITB, ITS, UGM hingga politeknik negeri, menjadikan akreditasi LAM teknik sebagai dasar untuk menyusun ulang kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE).

BacaJuga:

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Selain itu juga LAM Teknik juga mampu meningkatkan sarana dan fasilitas laboratorium, memperkuat kolaborasi strategis dengan industri, dan menyelaraskan standar nasional dengan pengakuan internasional (IABEE, Washington Accord).

“Dahulu, untuk akreditasi Prodi butuh waktu 2-3 tahun. Kalau sekarang hanya 120 hari kerja,” ujar Misri ditemui INDOPOSCO di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Ia mengatakan, asosiasi Prodi akan mengalami kerugian apabila uji materi terhadap ketentuan LAM dikabulkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK). Karena, asosiasi Prodi bisa turut mengawasi hingga membuat instrumen terkait tata kelola LAM.

“Kalau negara kembali menjalankan itu, kami tidak yakin mereka bisa menjalani,” katanya.

“Di prodi teknik di luar negeri itu bukan syarat, tapi kemandirian itu sebagai sanksi. Apabila ada negara turut campur itu akan dibatalkan,” imbuhnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Majelis Akreditasi LAM Infokom Prof. Zainal A. Hasibuan. Dia membagikan pengalaman LAM Infokom dalam membangun standar akreditasi ICT nasional yang selaras dengan tuntutan global, terutama melalui afiliasi dengan Seoul Accord dan Seoul Accord General Committee (SAGC).

Forum ini dengan tegas menyatakan bahwa LAM-LAM bukanlah entitas komersial, melainkan organ pelaksana penjaminan mutu oleh komunitas keilmuan sendiri. Biaya akreditasi yang kini ditanggung langsung oleh perguruan tinggi. Sebelumnya ditanggung penuh oleh negara melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) justru sangat kecil dibandingkan manfaat jangka panjangnya.

Seperti, lanjut dia, peningkatan status akreditasi berdampak langsung pada daya saing lulusan, mempermudah kerja sama internasional dan sertifikasi profesi. Selain itu, menjadi dasar penguatan kurikulum, fasilitas laboratorium, dan jejaring industri, berfungsi sebagai alat akuntabilitas mutu di hadapan publik dan dunia kerja.

“Penghapusan LAM, atau pengembalian fungsinya secara penuh ke BAN-PT, akan sangat membahayakan posisi Indonesia di kancah pendidikan global karena LAM Teknik melalui IABEE adalah anggota penuh Washington Accord di bawah International Engineering Alliance (IEA),” tegasnya.

Sebelumnya, pelimpahan wewenang akreditasi program studi perguruan tinggi pada lembaga akreditasi mandiri dinilai melepaskan tanggung jawab negara dalam menjamin kualitas pendidikan nasional.

Atas dasar tersebut, Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia (BKS Dekan FH PTN Se-Indonesia) bersama dengan sejumlah dosen dan mahasiswa fakultas hukum dari beberapa perguruan tinggi mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan lembaga akreditasi mandiri ke MK

Adapun pasal yang digugat ialah Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 55 Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), dan Ayat (8) UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. (nas)

Tags: Lembaga Akreditasi MandiriOutcome-Based Educationpendidikan teknik

Berita Terkait.

Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Rabu, 8 April 2026 - 23:03
Foto-Bersama
Nasional

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Zoom-Meeting
Nasional

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Isyana
Nasional

Asta Cita Dimulai dari Rumah: Strategi Kemendukbangga Perkuat Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 19:29
Anggaran
Nasional

DPD RI Soroti Pemotongan Dana Desa hingga 58 Persen untuk Kebutuhan Dasar Warga

Rabu, 8 April 2026 - 19:09
Prabowo
Nasional

Air RI Melimpah, Prabowo: Hujan Sehari di Bogor Setara Setahun di Australia Barat

Rabu, 8 April 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.