• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

LAM Prodi Teknik Jadi Dasar Susun Ulang Kurikulum Berbasis OBE

Laurens laurens by Laurens laurens
Rabu, 23 Juli 2025 - 18:28
in Nasional
Forkom-LAM

Ketua Komite Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Program Studi (Prodi) Teknik Prof. Misri Gozan. Foto: Nasuha/INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komite Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Program Studi (Prodi) Teknik Prof. Misri Gozan menjelaskan, akreditasi dari LAM teknik bukan sekadar status administratif, tetapi pemicu nyata perubahan mutu pendidikan teknik di Indonesia.

Program studi teknik di berbagai kampus, mulai dari UI, ITB, ITS, UGM hingga politeknik negeri, menjadikan akreditasi LAM teknik sebagai dasar untuk menyusun ulang kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE).

Selain itu juga LAM Teknik juga mampu meningkatkan sarana dan fasilitas laboratorium, memperkuat kolaborasi strategis dengan industri, dan menyelaraskan standar nasional dengan pengakuan internasional (IABEE, Washington Accord).

“Dahulu, untuk akreditasi Prodi butuh waktu 2-3 tahun. Kalau sekarang hanya 120 hari kerja,” ujar Misri ditemui INDOPOSCO di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Ia mengatakan, asosiasi Prodi akan mengalami kerugian apabila uji materi terhadap ketentuan LAM dikabulkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK). Karena, asosiasi Prodi bisa turut mengawasi hingga membuat instrumen terkait tata kelola LAM.

“Kalau negara kembali menjalankan itu, kami tidak yakin mereka bisa menjalani,” katanya.

“Di prodi teknik di luar negeri itu bukan syarat, tapi kemandirian itu sebagai sanksi. Apabila ada negara turut campur itu akan dibatalkan,” imbuhnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Majelis Akreditasi LAM Infokom Prof. Zainal A. Hasibuan. Dia membagikan pengalaman LAM Infokom dalam membangun standar akreditasi ICT nasional yang selaras dengan tuntutan global, terutama melalui afiliasi dengan Seoul Accord dan Seoul Accord General Committee (SAGC).

Forum ini dengan tegas menyatakan bahwa LAM-LAM bukanlah entitas komersial, melainkan organ pelaksana penjaminan mutu oleh komunitas keilmuan sendiri. Biaya akreditasi yang kini ditanggung langsung oleh perguruan tinggi. Sebelumnya ditanggung penuh oleh negara melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) justru sangat kecil dibandingkan manfaat jangka panjangnya.

Seperti, lanjut dia, peningkatan status akreditasi berdampak langsung pada daya saing lulusan, mempermudah kerja sama internasional dan sertifikasi profesi. Selain itu, menjadi dasar penguatan kurikulum, fasilitas laboratorium, dan jejaring industri, berfungsi sebagai alat akuntabilitas mutu di hadapan publik dan dunia kerja.

“Penghapusan LAM, atau pengembalian fungsinya secara penuh ke BAN-PT, akan sangat membahayakan posisi Indonesia di kancah pendidikan global karena LAM Teknik melalui IABEE adalah anggota penuh Washington Accord di bawah International Engineering Alliance (IEA),” tegasnya.

Sebelumnya, pelimpahan wewenang akreditasi program studi perguruan tinggi pada lembaga akreditasi mandiri dinilai melepaskan tanggung jawab negara dalam menjamin kualitas pendidikan nasional.

Atas dasar tersebut, Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia (BKS Dekan FH PTN Se-Indonesia) bersama dengan sejumlah dosen dan mahasiswa fakultas hukum dari beberapa perguruan tinggi mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan lembaga akreditasi mandiri ke MK

Adapun pasal yang digugat ialah Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 55 Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), dan Ayat (8) UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. (nas)

Tags: Lembaga Akreditasi MandiriOutcome-Based Educationpendidikan teknik
Previous Post

Ribuan Pelaku UMKM Teredukasi Pentingnya Kasir Pintar

Next Post

Rayakan 55 Tahun di Indonesia, Mitsubishi Fuso Pamerkan Truk Listrik EV Mobile Charger dan Varian Tractor Head Baru di GIIAS 2025

Related Posts

harto
Nasional

Warisan Kepemimpinan Soeharto Masih Layak Dikaji Secara Objektif

Minggu, 9 November 2025 - 10:31
P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
Next Post
Truk-EV

Rayakan 55 Tahun di Indonesia, Mitsubishi Fuso Pamerkan Truk Listrik EV Mobile Charger dan Varian Tractor Head Baru di GIIAS 2025

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.