• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tugas Tambahan dalam Permendikdasmen 11/2025, Tak Bebani Guru

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:03
in Nasional
siswa

Ilustrasi - Siswa tengah belajar. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru ada tugas tambahan bagi guru, namun tidak membuat beban kerja bertambah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Temu Ismail kepada INDOPOSCO, Sabtu (19/7/2025).

BacaJuga:

Menjelajahi Ide Baru Mahasiswa DKV Untar dalam Pameran “Novus”

Bea Cukai Pantoloan Tindak 240 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Trans Parigi-Palu, Sulteng

Pastikan Belanja Online Tetap Aman dengan Waspada Ciri Penipuan

Menurutnya, tugas tambahan bagi guru tersebut tidak menjadikan beban kerja yang ekuivalen jam tatap muka. Sehingga, guru lebih cepat memenuhi beban kerjanya.

“Dengan melakukan tugas tambahan ini, terhitung guru bisa mendapatkan ekuivalensi beban kerja per minggu sebanyak dua jam tatap muka,” terangnya.

Ia menjelaskan, setiap tugas tambahan bagi guru memiliki perbedaan jumlah dan jangka waktu kegiatan berbeda. Begitu pula dengan besaran beban kerja per minggu yang didapat.

“Misalnya tugas guru wali kelas, satu guru mengampu satu kelas paling singkat satu tahun ajaran. Ekuivalensi beban kerja per minggu sama dengan dua jam tatap muka,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025, tugas pokok fungsi guru yakni: Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; Menilai hasil pelajaran atau bimbingan; Membimbing atau melatih murid; dan Melaksanakan tugas tambahan. (nas)

Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain guru:
1. Wali Kelas
2. Pembina organisasi intra sekolah
3. Pembina ekstrakurikuler
4. Koordinator pengembangan kompetensi
5. Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan
6. Guru piket
7. Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
8. Koordinator pengelolaan kinerja guru
9. Koordinator pembelajaran berbasis projek
10. Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi
11. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan
12. Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan
13. Pengurus organisasi bidang pendidikan
14. Tutor pada pendidikan kesetaraan
15. Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan
16. Peserta pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan
17. Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi
18. Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus
19. Pengurus organisasi kemasyarakatan non politik
20. Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural.

Tags: guruPermendikdasmenTugas Tambahan

Berita Terkait.

untar
Nasional

Menjelajahi Ide Baru Mahasiswa DKV Untar dalam Pameran “Novus”

Rabu, 1 April 2026 - 15:15
bc3
Nasional

Bea Cukai Pantoloan Tindak 240 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Trans Parigi-Palu, Sulteng

Rabu, 1 April 2026 - 14:47
bc2
Nasional

Pastikan Belanja Online Tetap Aman dengan Waspada Ciri Penipuan

Rabu, 1 April 2026 - 14:17
depan
Nasional

Sehat, Stylish dan Sosial: Pinklates Ramaikan Program Wellness The Grove Suites by Grand Aston

Rabu, 1 April 2026 - 13:13
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Perempuan yang Kuat Itu Modal Raih Kemajuan Bangsa

Rabu, 1 April 2026 - 10:28
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nasional

Ketua DPR RI Berduka atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, Desak PBB Bertindak Tegas

Rabu, 1 April 2026 - 06:43

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.